Hukum dan Kriminal

Suami Mutilasi Istri di Malang: Tersangka Mengaku Dirasuki Setan

Selasa, 02 Januari 2024 - 16:02 | 31.23k
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar rilis update kasus mutilasi. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar rilis update kasus mutilasi. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terkait peristiwa suami bernama James Lodewyk Tomatala (61) yang tega memutilasi istrinya bernama Ni Made Sutarini (55) di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat ini pihak kepolisian pun telah memeriksa 7 saksi, diantaranya warga sekitar, anak korban hingga tersangka.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah fakta-fakta baru pun mulai terkuak.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka sudah mempunyai keinginan untuk menghabisi nyawa korban setelah ditinggal hampir satu tahun lamanya.

Hal itu terkuak setelah pihak kepolisian memeriksa saksi yang mengaku pernah mendapat cerita dari tersangka bahwa dirinya memiliki keinginan untuk menghabisi nyawa korban.

"Kami memiliki saksi bahwa tersangka ini pernah menceritakan pada satu saksi bahwa ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa korban," ujar Danang, Selasa (2/1/2024).

Bahkan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang menjurus kepada tersangka dengan dugaan sudah merencanakan mutilasi tersebut.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Mulai tongkat yang digunakan untuk memukul dan mencekik korban, dua pisau ukuran besar dan kecil untuk memotong tubuh korban, tas kresek yang diduga untuk membungkus bagian tubuh korban, linggis yang sudah disiapkan diduga untuk menggali dan membuang jasad korban serta ember yang digunakan untuk menaruh bagian tubuh korban yang telah dipotong.

"Dari alat bukti yang kita sita, ada dugaan mutilasi ini sudah direncakan. Karena, pelaku sudah menyiapkan peralatan, beberapa kantong kresek yang kami temukan di TKP dengan ukuran besar," ungkapnya.

Diketahui, awal mula pembunuhan dan mutilasi ini terjadi ketika tersangka berhasil menemukan korban di sebuah acara di wilayah Malang.

Saat itu, tersangka bertemu korban setelah hampir satu tahun kabur dari rumah, karena diduga tak tahan atas kekerasan yang selalu dilakukan tersangka kepada korban.

Setelah bertemu, korban dipaksa diajak pulang ke rumah oleh tersangka, namun sempat menolak.

"Dipaksa terus, akhirnya mau diajak pulang ke rumah dan kejadian (pembunuhan dan mutilasi) dilakukan bertahap," katanya.

Pada tanggal 30 Desember 2023, saat korban dan tersangka berada di rumah, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kosong hingga memukulnya dan mencekik menggunakan tongkat.

Kemudian, saat melihat korban meninggal usai dicekik, tersangka pun langsung memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.

Danang menyebut, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya tega memotong tubuh istrinya karena merasa jengkel atau seperti sedang dirasuki setan.

"Pengakuan tersangka, memotong kerana merasa jengkel atau seperti sedang dirasuki setan," katanya.

Tersangka pun secara sadar melakukan hal tersebut. Namun, dari pengakuan bahwa ia merasa kebingungan dan akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada tanggal 31 Desember 2023 lalu.

"Tersangka merasa kebingungan. Setelah kebingungan, dia sempat memanggil tetangga untuk membantu mengangkat perabotan dan menunjukkan ember berisi potongan mayat. Kemudian, ia menyerahkan diri ke Polsek Blimbing," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES