Hukum dan Kriminal

Tersangka Mutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 02 Januari 2024 - 16:59 | 28.48k
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar rilis update suami Mutilasi istri. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar rilis update suami Mutilasi istri. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – James Lodewyk Tomatala (61), pelaku mutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55) di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang terancam hukuman mati.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka James terancam hukuman mati atas apa yang telah ia perbuat.

Advertisement

Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 sub pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka (James) terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Danang, Selasa (2/1/2024).

Danang menyebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.

Sejumlah fakta pun ditemukan. Tersangka saat melakukan perbuatannya dinilai dalam keadaan sadar dan tidak ada gangguan kejiwaan.

"Tersangka melakukan dalam keadaan sadar. Jiwa yang tidak sedang terpengaruh gangguan psikologis," ungkapnya.

Autopsi terhadap jenazah korban juga sudah dilakukan. Namun, kata Danang, sampai saat ini hasil autopsi belum dikeluarkan.

"Autopsi sudah dilaksanakan atas persetujuan keluarga korban. Tinggal kita menunggu hasil autopsi dari RSSA," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut dilakukan di rumahnya yang terletak di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Aksi yang dilakukan oleh pensiunan pegawai BUMN tersebut terungkap pada Minggu (31/12/2023) saat ia menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan sementara, pembunuhan dan mutilasi ini terjadi, karena permasalahan rumah tangga terjadi antara korban dan tersangka.

Pihak kepolisian pun selesai melakukan autopsi jenazah korban, namun hasilnya masih belum dikeluarkan hingga saat ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES