Hukum dan Kriminal

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Pembunuhan

Selasa, 02 Januari 2024 - 18:21 | 23.57k
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo saat jumpa pers ungkap kasus pembunuhan. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo saat jumpa pers ungkap kasus pembunuhan. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Kurang dari 24 jam AP (24) tersangka pembunuhan Ahmad Suyoto (65) di lingkungan Dadapan Dukuh Krajan Desa Pulung Ponorogo Senin (1/1/2024) kemarin, menyerahkan diri ke Polsek Pulung. AP sempat melarikan diri ke hutan pasca kejadian pembunuhan.

Dari keterangan pelaku, AP mengaku sakit hati karena korban sering menghina ibunya, berkaitan dengan persoalan tanah. Seperti disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo saat jumpa pers, Selasa (2/1/2024).

Advertisement

Tersangka menyerahkan diri setelah pihak Polres Ponorogo persuasif kepada keluarga pelaku, selain pelaku yang saat itu memang terpengaruh minuman keras.

AKBP Anton Prasetyo mengatakan, Senin siang tersangka AP sadar dan menemui keluarganya, dan menyerahkan diri ke Polisi.

Dari keterangan tersangka ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati pada korban terkait sengketa tanah. Terlebih korban sempat mencopoti batas tanah yang telah diukur oleh pihak terkait. Selain itu korban juga sering menghina ibu pelaku sejak lama, bahkan mengancam akan menganiaya saudara dari pelaku yang merusak tanaman di kebun sengketa.

Pelaku yang sebelumnya kerja di Malaysia dan Kalimantan, pulang ke Ponorogo karena ada acara, serta ibunya yang masuk rumah sakit karena diduga penyebabnya dihina oleh korban. 

"Pelaku yang sudah kadung emosi, serta terpengaruh miras pada Senin malam selepas pergantian tahun, pulang ke rumah mengambil potongan besi cor lalu dibawa keluar dan memanggil korban yang rumahnya sangat dekat. Pelaku kemudian memukul korban dengan besi cor di kepalanya," kata AKBP Anton Prasetyo.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun kembali dibanting oleh pelaku. "Korban dipukul di dadanya dengan besi cor selanjutnya di timpa dengan umpak atau cor dudukan tiang bendera," sebut AKBP Anton Prasetyo.

Atas kejadian ini, kata Kapolres AKBP Anton Prasetyo, pelaku dikenai pasal 338 junto 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES