Dua Pria Asal Madura Gagal Edarkan Sabu 50,80 gram di Lumajang

TIMESINDONESIA, LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Lumajang, Jawa Timur, menggagalkan peredaran sabu seberat 50,80 gram atau setara dengan Rp 50 juta yang dilakukan oleh dua pria asal Bangkalan, Madura.
Keduanya adalah Muhammad Lutfi (31) warga Dusun Gu'nang, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh; dan Rusdianto (31) warga Dusun Nyamogan, Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura.
Advertisement
Lutfi dan Rusdianto ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Lumajang saat akan mengantarkan sabu seberat 50,80 gram, Minggu (31/12/2023).
Kapolres Lumajang, Zainur Rofik mengatakan, keduanya merupakan kurir narkoba yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG.
Saat penangkapan, AG berhasil lolos dari kejaran polisi dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik menjelaskan, selain sabu-sabu, petugas juga menyita dua handphone dan satu unit mobil dari tangan tersangka.
"Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang barang bukti sabu – sabu seberat 50,80 gram, plastik warna putih yang dilakban warna hitam, dua handphone adroid, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK", ucap Zainur Rofik.
Keberhasilan dalam menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu yang dikirim ke Lumajang diperoleh dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam pengejaran polisi. Saat ini, polisi sudah mengantongi identitasnya.
Tersangka Rusdianto mengaku kepada petugas bahwa dari setiap gram barang haram tersebut, ia mendapatkan fee sebesar Rp 250 ribu, sehingga total fee yang mereka terima adalah sebesar Rp 4 juta.
Selanjutnya, Rusdianto mengatakan, dari total fee senilai Rp 4 juta tersebut, nantinya akan dibagi tiga dengan Muhammad Lutfi dan inisial AG.
Dalam rangka menekan angka peredaran dan penggunaan narkoba, Polres Lumajang terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan di sekolah-sekolah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |