Hukum dan Kriminal

Pengakuan Horor Suami Mutilasi Istri di Malang, Dihantui Arwah Korban Sebelum Serahkan Diri ke Polisi

Kamis, 04 Januari 2024 - 14:57 | 47.58k
Tersangka mutilasi istri saat digelandang menggunakan kursi roda menuju sel tahanan Polresta Malang Kota. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Tersangka mutilasi istri saat digelandang menggunakan kursi roda menuju sel tahanan Polresta Malang Kota. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Tersangka mutilasi istri di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang memberikan pengakuan horor atas apa yang telah ia perbuat secara keji. Tersangka yang telah diamankan Polresta Malang Kota, melalui kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, usai tersangka membunuh dan memutilasi istrinya menjadi 10 bagian, tersangka saat malam hari tiba-tiba dihantui oleh arwah istrinya.

"Malamnya dia (tersangka) merasa dihantui sama istrinya," ujar Guntur, Kamis (4/1/2024).

Advertisement

Diketahui, tersangka bernama James Lodewyk Tomatala (61) memutilasi istrinya bernama Ni Made Sutarini (55) pada Sabtu (30/12/2023).

James tega membunuh dan memutilasi istrinya usai mereka berdua bertemu kembali setelah hampir satu tahun dan cekcok saat berada dirumah. Usai memutilasi istrinya menjadi 10 bagian dan dimasukkan kedalam ember, semalaman James tak bisa tidur.

"Gak tidur. Katanya dihantui terus sama si korban. Dibayang-bayangi sama si korban," ungkapnya.

Kemudian, pada Minggu (31/12/2023), James pun menyerahkan diri ke Polsek Blimbing usai pada pagi hari ia meminta bantuan tetangga untuk mengangkat ember berisikan potongan tubuh istrinya.

Bukan hanya persoalan takut, James yang kebingungan dan langsung menyerahkan diri ke polisi serta mengakui perbuatannya, ternyata ada dorongan dari arwah istrinya.

"Malam itu dihantui. Dia (tersangka) ngasih penjelasan kalau disuruh nyerahkan diri dan dibayang Bayangi korban," katanya.

Guntur telah mendampingi tersangka sejak awal ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga menyebut bahwa tersangka saat itu kondisi amarah dan psikologisnya kurang baik saat tersangka memutilasi istrinya.

"Tersangka saat itu membabi buta seperti kerasukan. Tapi pada dasarnya tersangka sudah sadar dengan apa yang dia lakukan," tuturnya.

Soal pembunuhan dan mutilasi, Guntur belum bisa menemukan fakta tersebut, karena juga masih dalam penyidikan tim kepolisian.

Lalu, untuk alasan kecemburuan, hal tersebut juga tak bisa dibuktikan sama sekali.

"Sudah ditanyakan saat kita dampingi, tapi kecemburuan itu belum bisa ada bukti sama sekali. Tersangka hanya menganalisa saja," ucapnya.

Sebagai informasi, James tega membunuh dan memutilasi istrinya pada Sabtu (30/12/2023) di rumahnya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian, pada Minggu (31/12/2023), James pun langsung menyerahkan diri ke Polsek Blimbing hingga akhirnya kasus tersebut pun terbongkar.

Atas perbuatannya, James diganjar pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 sub pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES