Hukum dan Kriminal

Terkuak! Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pasiennya Jadi 9 Bagian

Senin, 08 Januari 2024 - 21:28 | 31.99k
Lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang dikuburkan. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang dikuburkan. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGPolresta Malang Kota mulai mengungkapkan satu persatu fakta terkait mutilasi yang dilakukan tukang pijat di Jalan Sawojajar, Kota Malang terhadap pasiennya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku bernama Abdul Rahman tega memutilasi korban bernama Adrian Prawono menjadi 9 bagian.

Advertisement

"Pelaku mulai memotong (korban) menjadi 9 bagian," ujar Danang, Senin (8/1/2024).

Pemotongan dilakukan, usai pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membacok di rumah kos pelaku.

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku keesokan harinya membeli alat potong atau pun senjata tajam pisau potong," ungkapnya.

Setelah memotong tubuh korban menjadi 9 bagian, pelaku melakukan pemisahan tubuh korban dan ditaruh di 3 kantung kresek yang berbeda.

"Yang dua kantung kresek, berikut pakaian yang digunakan korban, kemudian alat yang digunakan untuk membunuh maupun memotong korban, itu dibuang ke sungai," jelasnya.

"Kemudian, satu bagian yang berisikan kepala, kemudian dua telapak tangan dan dua telapak kaki, dikuburkan di bantaran sungai," sambungnya.

Namun, kata Danang, sampai saat ini kantung yang berisikan pakaian korban masih dalam pencarian. Hal ini dilakukan untuk memperkuat seluruh bukti yang ada atas kasus mutilasi.

"Dua kantung plastik saat ini kita masih melakukan pencarian. Jadi untuk mencari baju yang digunakan oleh korban, kemudian alat yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh sehingga, nanti bisa semakin terang perkara ini," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang. Pelaku merupakan tukang pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat, pelaku merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono, warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pada pertengahan Oktober 2023. Namun, kasus ini baru terungkap di awal Januari 2024.

Di rumah kos tersebut, pelaku tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.

Pelaku menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat. 

Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat pelaku Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.

Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, pelaku datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.

Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati pelaku.

Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.

Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.

Pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, pelaku Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES