Hukum dan Kriminal

Penipuan Pemberangkatan Pekerja Migran, Dua Tersangka Dijerat 15 Tahun Penjara

Selasa, 09 Januari 2024 - 15:20 | 35.67k
Pengungkapan kasus penipuan pemberangkatan pekerja migran ilegal, disampaikan Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Ganda Syah Hidayat, Selasa (9/1/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)
Pengungkapan kasus penipuan pemberangkatan pekerja migran ilegal, disampaikan Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Ganda Syah Hidayat, Selasa (9/1/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal diungkap Satreskrim Polres Malang, Selasa (9/1/2024). 

Pengungkapan kasus ini bermula penangkapan tersangka perempuan, N (51), yang membawa saksi yang akan diberangkatkan menjadi calon PMI ke Singapura. Tersangka ini merupakan pemilik lembaga pelatihan kerja, LPK Anugerah Jujur Jaya.

Advertisement

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka N, di simpang tiga lampu merah di Krebet Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada 12 Desember 2023," terang Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, di Mapolres Malang, Selasa (9/1/2024). 

Dari ungkap di TKP pertama, lalu dilakukan pengembangan oleh penyidik di TKP berikutnya, yakni di rumah singgah atau penampungan sementara milik tersangka N, di Desa Gading Bululawang Kabupaten Malang. 

Di rumah singgah tersebut, kemudian ditemukan 14 orang calon pekerja migran lainnya yang rencananya diberangkatkan ke negara tujuan Malaysia dan Singapura. 

Modus tindak kejahatan tersangka, melakukan rekrutkmen dan pemberangkatan kerja ke luar negeri dengan penawaran gratis. Iming-iming kerja yang ditawarkan, adalah sebagai asisten rumah tangga dengan rata-rata gaji Rp 10-15 juta/bulan.

"Calon pekerja migran yang diberangkatkan menggunakan paspor kunjungan wisata, ada juga paspor perjalanan umrah," terang Kompol Imam. 

Akan tetapi, tiap pekerja migran dikenakan potong gaji sebesar Rp 6,5 juta tiap bulan, selama 6 bulan. Diperkirakan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 21 juta per satu orang yang diberangkatkan. 

Dalam melakukan aksinya, tersangka N dibantu stafnya, MIH. Pengakuan tersangka, tindakan pemberangkatan pekerja migran ini sudah lama, sejak tahun 2019. Tercatat, sudah 30 orang yang dikirimkan menjadi pekerja migran Indonesia tanpa dokumen visa kerja resmi. 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenai pasal sangkaan berlapis. Yakni, Pasal 83 jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juga pasal 81 UU yang sama. 

"Ancaman pidana bagi tersangka maksimal 10 tahun penjara. Juga, dikenai pasal pelanggaran UU TPPO, dengan ancaman pidana maksal 15 tahun," demikian Wakapolres Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES