Hukum dan Kriminal

Kembali Bikin Onar di Jombang, Pengedar Sabu-Sabu diringkus Polisi

Rabu, 10 Januari 2024 - 21:17 | 40.31k
Moch. Badrus Soleh (29) warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang saat diringkus polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Rabu (10/1/2024). (FOTO: dok. Humas Polres Jombang for TIMES Indonesia).
Moch. Badrus Soleh (29) warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang saat diringkus polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Rabu (10/1/2024). (FOTO: dok. Humas Polres Jombang for TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Moch. Badrus Soleh (29) warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang diringkus polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Kejadian itu terungkap saat petugas polisi menangkap dan menyita barang bukti 15 gram sabu yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya. 

Advertisement

Menurutnya, dia disuruh menjual sabu oleh sahabat karibnya, yakni Fery yang kini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur. 

"Jual sabu karena disuruh teman yang saat ini berada di dalam lapas," ucap Badrus, pelaku pengedar kepada TIMES Indonesia, Rabu (10/1/2024). 

Lebih lanjut, pria lajang itu menyebut dirinya dihubungi oleh sahabat kecilnya dari dalam lapas. Ia diminta mengambil sabu-sabu di tempat yang ditentukan.

"Sabu-sabu itu saya ambil lalu saya edarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya anak-anak muda," ungkapnya

Menurut Badrus, per gram sabu-sabu dihargai Fery Rp 1.200.000. Lalu dijual lagi dalam kemasan paket hemat (paket) dengan harga Rp 200.000 per paket. Dari bisnis haram itu, pria itu mengaku meraup keuntungan Rp 400.000 per gram.

"Uangnya saya pakai judi slot," katanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan Badrus dibekuk oleh anak buahnya pada Senin (8/1/2024) selepas subuh, pukul 05.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip," kata AKP Komar.

Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram; 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas; 4 skrop; 1 timbangan digital; 1 gunting; 1 handphone dan uang tunai Rp 300.000.

"Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu," ujarnya. 

Lebih lanjut, AKP Komar menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam lapas. 

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka," ujarnya.

Pria lajang itu dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Selain itu, diharapakan untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindaktegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES