Hukum dan Kriminal

Kronologi Lengkap Dukun di Malang Mutilasi Pasiennya, Potong Tubuh Selama 8 Jam

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:47 | 32.65k
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menunjukkan barang bukti mutilasi. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menunjukkan barang bukti mutilasi. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Polisi membeberkan kronologi lengkap terkait kasus mutilasi yang dilakukan tukang pijat sekaligus dukun di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kota Malang kepada pasiennya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, perkenalan antara pelaku bernama Abdul Rahman dan korban bernama Adrian Prawono bermula pada bulan Juni 2023 lalu melalui aplikasi Tinder.

Advertisement

Melalui aplikasi Tinder, pelaku mengiklankan dirinya sebagai tukang pijat dan dukun. Dari iklan tersebut, korban merasa tertarik dan menghubungi pelaku untuk menggunakan jasa dukun tersebut.

"Korban menghubungi pelaku melalui nomor yang tercantum di aplikasi. Kemudian tanggal 13 Juni 2023 pelang dan korban bertemu di tempat praktek, yakni rumah kos pelaku," ujar Danang, Kamis (11/1/2024).

Setelah menggunakan jasa dukun tersebut untuk menarik hati orang yang menjadi target korban, pada 13 Oktober 2023 korban menghubungi pelaku untuk menanyakan soal guna guna yang dinilai tak berhasil atau tidak manjur.

Merasa tak sabar, pada 15 Oktober 2023 malam hari korban mendatangi rumah kos pelaku. Di situ, korban langsung komplain soal guna-guna yang tidak berhasil padahal sudah melakukan berbagai ritual.

"Setelah itu terjadilah cekcok dan baku pukul. Korban memukul pelaku, kemudian dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban hingga berdarah," ungkapnya.

Saat perkelahian terjadi, tiba tiba pelaku mengambil sebilah celurit yang berada di dapur rumahnya dan menyabetkan ke leher korban.

"Dibacokkan dua kali ke bagian leher, sehingga korban roboh kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia," katanya.

Setelah mendapati korban meninggal dunia, pelaku pada 16 Oktober 2023 pagi pergi ke pasar untuk membeli pisau guna memutilasi tubuh korban.

Danang menyebut, pemotongan menjadi 9 bagian tersebut dilakukan pelaku kepada korban selama 8 jam.

"Pelaku memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. Pemotongan sejak pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB," imbuhnya.

Bagian tubuh yang sudah terpotong itu, kemudian dimasukkan ke tiga kantong kresek berukuran besar yang disiapkan oleh pelaku.

Kresek pertama, berisikan badan atau torso, kedua berisikan sisa bagian tubuh dan ketiga berisikan kepala, telapak tangan kanan-kiri dan telapak kaki kanan-kiri.

"Pukul 4 pagi potongan-potongan itu dibuang. Kresek pertama dibuang ke sungai Bango dengan cara isinya dikeluarkan dari kresek, sehingga hanyut disungai. Pelaku kembali lagi ke rumah kos untuk mengambil keresek kedua yang juga dibuang ke sungai Bango. Terakhir, jasad berisikan kepala, telapak tangan dan telapak kaki dikuburkan di bantaran sungai Bango," bebernya.

"Untuk alat alat seperti pisau dan pakaian korban dibuang ke aliran sungai Bango," imbuhnya.

Setelah semua selesai dilakukan, pelaku berusaha menghilangkan jejak kekejiannya, dengan membersihkan barang-barang miliknya.

"Hp (Handphone) dan laptop korban dihancurkan dan dibuang ke tempat pembuangan sampah. Itu mobil korban ditinggal dekat TKP, karena pelaku tidak bisa mengemudi," tuturnya.

Diketahui, kasus ini terungkap saat Satreskrim Polresta Malang Kota menindaklanjuti laporan keluarga korban di Polda Jawa Timur (Jatim) pada 17 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penelusuran dan menemukan mobil korban terparkir dekat TKP.

"Kita juga sempat membawa tim K-9 berputar di TKP kejadian. Pelaku sempat kita periksa dan akhirnya terungkap setelah ada penambahan saksi dan pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES