Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Korban Bayar Rp300 Ribu untuk Jasa Dukun di Malang Berujung Mutilasi

Kamis, 11 Januari 2024 - 20:51 | 24.11k
Satreskrim Polresta Malang Kota saat menggelar rilis kasus mutilasi Dukun Pijat di Sawojajar, Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Satreskrim Polresta Malang Kota saat menggelar rilis kasus mutilasi Dukun Pijat di Sawojajar, Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Berniat mengguna-guna orang yang disukai, korban bernama Adrian Prawono asal Surabaya malah tewas mengenaskan ditangan dukun. Bahkan, jasa dukun dari pelaku bernama Abdul Rahman asal Sawojajar, Kota Malang dipatok dengan harga Rp300 ribu yang dibayarkan oleh korban.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan bahwa korban membayar uang sebesar Rp300 ribu kepada pelaku Abdul Rahman untuk menggunakan jasa dukunnya untuk mengikat orang yang disukai pelaku.

Advertisement

"Korban memberikan diawal sejumlah Rp300 ribu untuk jasa tersebut (dukun)," ujar Danang, Kamis (11/1/2024).

Namun, bukannya mendapatkan hati orang yang disukai. Malahan, orang yang disukai oleh korban semakin menjauh dan menilai ilmu dukun pelaku tak mempan.

Bermula dari situ, korban dan pelaku pun terjadi cekcok hingga pemukulan. Lalu, pelaku yang tak terima malah menghabisi nyawa korban dengan menyabetkan celurit sebanyak dua kali ke leher korban hingga tewas.

"Setelah itu, pelaku memotong (mutilasi) tubuh korban menjadi 9 bagian. Bagian torso atau badan dan sisanya dibuang ke sungai Bango. Untuk kepala, telapak tangan kanan-kiri dan telapak kaki kanan-kiri dikuburkan di tepi sungai," ungkapnya.

Sementara, saat disinggung tentang apakah tetangga tidak mendengar keributan pada rumah kos tersebut, Danang menyebut bahwa sejumlah saksi yang diperiksa mengaku tak mendengar keributan antara pelaku dan korban.

"Hasil pemeriksaan, saksi tetangga mengaku tidak mendengar keributan," katanya.

Ia menjelaskan, didalam rumah kos yang disewa oleh pelaku terdapat dua kamar. Satu kamar digunakan untuk praktek pijat dan satu kamar digunakan untuk tempat tinggal bersama istrinya.

"Tersangka menyewa dua kamar, tapu saat itu didapati istri tersangka ada di Danau Maninjau (rumah saudara). Malamnya, pelaku mendatangi dirumahnya, menceritakan apa yang sudah diperbuat dan istrinya pingsan mendengar pengakuan tersangka," bebernya.

Kasus ini terkuak, bermula saat Satreskrim Polresta Malang Kota menerima limpahan laporan kehilangan dari Polda Jawa Timur (Jatim).

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pencarian korban dan menemukan sejumlah bukti yang menjurus ke pelaku selama berbulan bulan.

"Terungkapnya ketika ada saksi yang bilang pernah bertemu korban terakhir ke lokasi pelaku. Dari situ akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku tega membunuh dan memutilasi pasiennya bernama Adrian Prawono usai mengalami cekcok dan adu pukul.

Saat itu, tiba-tiba pelaku bernama Abdul Rahman menyabetkan celurit sebanyak dua kali ke leher korban hingga akhirnya tewas di tempat praktek atau rumah kos milik pelaku di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Usai membunuh korban, pelaku pun memutilasi jasad korban menjadi sembilan bagian dan dilakukan selama 8 jam.

Potongan-potongan tubuh korban tersebut dibuang ke sungai Bango. Namun, untuk kepala, telapak tangan kanan-kiri dan telapak kaki kanan-kiri dikubur pelaku di tepi sungai Bango. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES