Hukum dan Kriminal

Penggerebekan Rumah 'Esek-esek' Didalami Polres Jombang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:28 | 40.67k
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca Saat Dikonfirmasi Awal Media Perihal Kasus Penggerebekan Sejumlah Pasangan Kumpul Kebo di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang. (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca Saat Dikonfirmasi Awal Media Perihal Kasus Penggerebekan Sejumlah Pasangan Kumpul Kebo di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang. (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kumpul kebo yang digerebek warga saat sedang asik berhubungan badan di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (15/1/2024) kemarin, kini sudah dilakukan proses pengembangan oleh Polres Jombang. Dari pengembangan kasus tersebut, pihak Polres Jombang menetapkan dua tersangka dan satu tersangka masih di bawah umur.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, dari kasus penggerebekan warga yang didampingi Polsek Sumobito di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang ada tujuh pasangan laki-laki perempuan yang bukan suami istri yang diamankan.

Dimana dari tujuh pasangan itu, ada lima pasang adalah pasangan dewasa sementara dua pasang perempuan masih di bawah umur.

"Karena lima pasangan ini sudah dewasa sehingga bukan ranah kami dan kami serahkan dan limpahan ke pihak yang berwenang yakni Satpol PP. Sementara untuk dua pasang perempuan yang masih di bawah umur ini yang kami tangani dan langsung dilakukan proses penyidikan," ucapnya saat dikonfirmasi TIMES Indonesia pada Selasa (16/1/2024).

Dari kasus yang membuat geger warga Kota Santri itu, Polres sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka ternyata masih berusia 16 tahun. 

"Jadi yang bersangkutan, pelakunya sudah langsung kami lakukan penahanan. Kami tetapkan juga sebagai tersangka. Untuk tersangkanya ada dua, karena ada korban di bawah umur tentunya tersangka yang kami tetapkan ada dua orang," katanya.

Kedua tersangka tersebut yakni satu laki-laki inisial ID (19) warga Kecamatan Sumobito Jombang. Kemudian tersangka kedua masih di bawah umur atas nama AN (16) warga Kecamatan Kesamben keduanya juga sudah ditahan.

Atas kasus esek-esek pasangan belum sah ini menyewa kamar di lima rumah di perumahan, pihak Polres Jombang juga menggali informasi perihal penyedia tempat. 

Walau sudah menggali informasi dari penyedia rumah, pihak Polres Jombang belum menetapkan penyedia tempat sebagai tersangka. Ada dua pasangan yang disebut pihak Polres Jombang sebagai penyedia tempat.

"Sementara untuk penyedia tempat, inisialnya TP (35), lalu kekasih dari TP, inisial IA (26) yang merupakan warga Nganjuk, Jawa Timur. Untuk penyedia ini, karena rumah yang dijadikan tempat perbuatan mesum dan disewakan itu kapasitasnya memang rumah dan bukan rumah bordil maka kami belum bisa memastikan keduanya menjadi tersangka," ungkapnya.

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah pihak penyedia tempat bisa dijadikan tersangka atau tidak.

"Saat ini kami juga masih berkoordinasi dan melakukan pendalaman bersama JPU. Dari keterangan yang kami telusuri, diketahui yang bersangkutan ini menyewa rumah di area perumahan itu sudah sekitar satu tahun. Sementara, untuk aktifitas penyewaan rumah guna kegiatan kumpul kebo itu sudah berjalan sekitar 3 - 4 bulan," jelasnya. 

Penyedia tempat juga tidak kabur, dan masih ada di Jombang. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan JPU apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak sesuai dengan pasal 96 KUHP.

Sementara, untuk kedua tersangka sudah mendekam di jeruji besi. Keduanya akan dikenai Pasal 81 undang-undang RI nomor 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1, tahun 2016, Jo pasal 76 d, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lebih lanjut, dengan adanya kejadian ini, ia mengimbau kepada seluruh warga yang menyewakan rumahnya untuk kos dan kontrakan untuk bisa melakukan pengecekan.

"Kami harap pihak pemilik juga senantiasa untuk mengontrol. Karena bisa saja  pemilik rumah tidak melakukan pengawasan maka dari itu kejadian seperti ini bisa terulang lagi. Kami juga nantinya akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik kos dan kontrakan untuk bisa mengawasi aktivitas di tempat yang memang disewakan," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES