Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Malang, Suami Mutilasi Saat Korban Masih Hidup

TIMESINDONESIA, MALANG – Fakta baru muncul pada kasus pembunuhan dan mutilasi oleh James Lodewyk Tomatala terhadap istrinya, Ni Made Sutarini.
Fakta itu muncul saat Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar reskonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman tersangka Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 09.24 WIB. Tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi, langsung disoraki oleh warga sekitar yang melihat rekonstruksi tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mengetahui lebih detail peristiwa mutilasi ini.
Diketahui, setidaknya ada 7 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai percekcokan, pemukulan hingga proses mutilasi yang dilakukan.
"Kami lakukan 7 kelompok adegan. Untuk sampai saat ini sesuai fakta yang kami temukan, baik dari alat bukti yang kami lakukan penyitaan atau visum yang sudah kami dapatkan," ujar Danang, Selasa (23/1/2024).
Dalam rekonstruksi, tersangka mulanya memukul leher bagian belakang istrinya. Saat itu juga istrinya kemudian tersungkur dan pingsan.
"Korban dipukul pas belakang leher, sehingga dugaan korban pingsan lebih dulu," ungkapnya.
Ia membeberkan, korban sebenarnya saat itu masih dalam keadaan bernyawa usai dipukul oleh tersangka. Namun, kondisi korban tengah pingsan dan tak berdaya.
Tak mau tahu dengan kondisi istrinya, tersangka pun langsung memutilasi korban yang diduga masih dalam keadaan bernyawa atau hidup.
"Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup," bebernya.
Saat tersangka melakukan mutilasi, lanjut Danang, tetangga tidak ada yang mendengar teriakan korban. Sebab, saat itu korban sendiri sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri atau pingsan.
"Seluruh adegan dilakukan tersangka dengan benar. Karena, kami juga melakukan rekonstruksi adegan ini juga berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dilakukan penyitaan," tuturnya.
Usai menggelar proses rekonstruksi, Danang mengaku akan segera melengkapi berkasnya.
"Setelah ini akan segera kami lengkapi berkasnya, kemudian akan segera kami serahkan kepada kejaksaan," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut, James Lodewyk Tomatala dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 340 KUHP sub Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |