Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polres Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi di Dispar Morotai Berlanjut

Kasus dugaan korupsi ini selain ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) di Unit Tipikor Reskrim Polres Morotai juga sebelumnya telah ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemer ...

TIMES Indonesia,
Polres Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi di Dispar Morotai Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Morotai, Iptu Ismail Salim, Kamis (25/1/2024). (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)
A-AA+

MOROTAI Unit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal (Unit Tipikor Reskrim) Polres Kabupaten Morotai memastikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik tahun 2023 di Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Morotai sebesar Rp 700 juta yang melibatkan Bendahara dan mantan Kepala Dinas Pariwisata tetap proses hukumnya berlanjut.

Kasus dugaan korupsi ini selain ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) di Unit Tipikor Reskrim Polres Morotai juga sebelumnya telah ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan (Inspektorat) Pemkab Morotai.

Advertisement

Sejauh ini penyidik di Unit Tipikor Reskrim Polres Morotai telah melakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan terhadap sekitar 15 saksi terkait dalam kasus tersebut pada beberapa pekan lalu, termasuk Bendahara Dinas Pariwisata, Arafik Tibu dan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kalbi Rasyid.

"Penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil sekitar 15 saksi, termasuk Kepala Dinas Pariwisata, Bendahara Dinas Pariwisata, Pembantu Bendahara, pegawai di Dinas Keuangan dan lainnya untuk dimintai keterangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, saat dikonfirmasi TIMES Indonesia di ruang kerjanya, Kamis (25/1/2024).

"APIP melaksanakan tugasnya, dan APH juga melaksanakan tugasnya. Jadi bukan berarti telah ditangani APIP lalu kami (APH) tidak bisa menanganinya, ini keliru. Karena masing masing punya mekanisme, dan APH dengan APIP hubungannya koordinasi. Jadi APIP bekerja sesuai kewenangan dan APH pun demikian, dan penanganan kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan APIP," terangnya.

Lanjut Ismail, mekanisme di MOU itu begini, kalau ada yang melaporkan ke APIP, maka APIP melaksanakan langkah-langkahnya, kalau sudah ditemukan bukti bukti dan harus rekomendasikan ke Kejaksaan atau ke Polisi baru direkomendasikan.

Tetapi, kalau mereka lapornya ke Polisi, maka APH melakukan pengumpulan data awal, klasifikasi dan sebagainya setelah itu baru ekspose. Permintaan khusus namanya, APH ekspos ke APIP. Karena tugas dan kewenangan APIP adalah menghitung indikasi kerugian, kita persilahkan dengan tetap kita awasi.

Advertisement

"Kalau dari APIP sudah mengambil langkah-langkah kemudian indikasinya tidak dikembalikan maka APIP keluarkan rekomendasi. Tapi kalau dari Polisi, maka APH yang minta ke APIP untuk auditnya. Soal MoU sebaiknya jangan kita berkoar-koar di media tetapi kita duduk dan baca sama-sama sehingga bisa paham sama-sama, jangan masing-masing mendefinisikan MoU itu bagaimana. Jadi kita tetap ikuti MoU itu," tegasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Morotai, Marwanto P Soekidi saat dikonfirmasi TIMES Indonesia di ruang kerjanya, Kamis (25/1/2024) sore, terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 700 juta yang bersumber dari DAK non Fisik tahun anggaran 2023 di Dinas Pariwisata yang juga ditangani Unit Tipikor Reskrim Polres Morotai, menurutnya tidak ada masalah.

"Penyelidikan yang dilakukan penyidik di Polres Morotai tidak ada masalah karena itu kewenangan mereka (APH). Inspektorat dan Polres punya kewenangan masing masing. Selain itu, penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Morotai juga sudah berkoordinasi dengan APIP atau Inspektorat Pemkab Morotai atas penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Morotai," ungkapnya.

Marwanto juga menyebutkan telah memeriksa bendahara Dinas Pariwisata, Arafik Tibu pada tahun 2023. Namun, ia menilai bendahara Dinas Pariwisata itu agak bandel dan tidak punya niat baik untuk kembalikan uang negara.

"Bendahara Dinas Pariwisata (Dispar Morotai) itu sudah kami periksa sekitar bulan Oktober atau November pada tahun 2023 lalu. Hanya orangnya suka lari-lari (menghindar) dan sampai saat ini belum mengembalikan uang tersebut ke kas negara," tegasnya.(*)
 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Abdul Halil Husain
PenulisAbdul Halil HusainPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia