Sepanjang 2023 KPK Tetapkan 161 Orang Tersangka dan Selamatkan Rp114,3 Triliun

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sepanjang tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan 161 orang sebagai tersangka, dengan 127 jumlah penyelidikan perkara.
"Selain itu, KPK juga telah menjalankan keputusan eksekusi pada 124 perkara tindak pidana korupsi," demikian keterangan tertulis KPK dikutip TIMES Indonesia dari Instagram @official.kpk, Minggu (28/1/2024).
Advertisement
Di tahun 2024 ini, lembaga antirasua ini kembali mengajak seluruh elemen masyarakat, baik akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga mendukung KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Hal itu agar semua pembangunan disektor SDM dan SDA di Indonesia bisa berjalan dengan baik. "Untuk terus mengawasi serta mendampingi KPK dalam melakukan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
KPK Selamatkan Rp114,3 Triliun
Sepanjang tahun 2023 juga, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah.
"Senilai Rp114,3 T. Penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dan daerah tersebut berasal dari koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya yang berwenang dalam melakukan penertiban aset, sertifikasi aset, dan optimalisasi penerimaan negara," katanya.
KPK melihat adanya potensi kerugian negara yang dapat timbul ketika aset tanah dan bangunan milik pemerintah tidak dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, KPK pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penertiban serta optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
"Karena dengan pengelolaan yang baik, celah terjadinya korupsi dengan modus manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |