Dua Karyawan Bank di Majalengka Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Hasilnya untuk Hedon

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dua orang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 600 juta.
Uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari hari hingga bergaya hidup hedon alias foya-foya.
Advertisement
"Katanya uang hasil pencairan kredit fiktif itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya (para tersangka)," ujar Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan, Senin (29/1/2024).
Wawan menjelaskan, bahwa dalam kasus ini, penyidik Kejari Majalengka tak hanya menetapkan dua orang karyawan bank. Melainkan juga ada satu orang tersangka lainnya dari pihak swasta.
"Jadi dalam kasus kredit fiktif di bank plat merah ini, kita menetapkan tiga tersangka. Dua orang di antaranya berinisial AJI dan MJI selaku mantri di bank tersebut. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial YR berperan pencari nasabah atau calo/broker," katanya.
Wawan menuturkan, bahwa kedua tersangka AJI dan MJI memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi. Mereka tidak melakukan survey sesuai ketentuan yang berlaku saat menjabat sebagai mantri.
Sedangkan, YR mencari nasabah dan sekaligus menyiapkan persyaratan para debitur yang tidak memiliki usaha hingga pemalsuan identitas KTP. Di samping itu, tersangka juga melakukan kredit pinjaman topengan dan kredit tempilan.
"Jadi, dalam kasus ini ketiga tersangka telah bersekongkol untuk melakukan tindakan pidana korupsi. Uang hasil korupsinya pun digunakan untuk kebutuhan pribadinya," ucapnya.
Ia pun menjelaskan, total pencairan dalam kasus kredit fiktif KUR dan KUPEDES tahun 2020 hingga 2022 tersebut, mencapai Rp. 1.370.000.000 dari 28 debitur. Akibatnya dalam kasus ini, menyebabkan kredit macet sebesar Rp. 1.151.944.451.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 600 juta dan saat ini, kedua orang tersangka dari karyawan Bank BRI sudah ditahan sejak Senin 29 Januari 2024.
"Sedangkan, tersangka lainnya dari pihak swasta sudah berada di balik jeruji besi lebih dulu dari kasus yang berbeda. Mereka pun terancam maksimal 20 tahun penjara," jelas Kejari Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |