Eddy Hiariej Menang di Praperadilan, Hakim Cabut Status Tersangka

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyetujui tuntutan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," kata Hakim Estiono saat di temui di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka untuk Eddy Hiariej bersama dengan dua rekan, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, terkait dugaan suap sejumlah Rp8 miliar yang diduga diterima dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), yaitu Helmut Hermawan.
Mengenai status tersangka yang diberlakukan KPK terhadapnya, Eddy Hiariej kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Helmut Hermawan, yang telah ditahan oleh KPK dan mengajukan praperadilan, akhirnya mencabut permohonan praperadilannya.
Disamping itu, Eddy dan rekannya memohon agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga dianggap tidak sah.
Sementara disisi lain, Biro Hukum KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang menyebabkan Eddy Hiariej dan kawan-kawannya menjadi tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan alasan tersebut, KPK memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa semua tindakan terkait perkara ini oleh KPK adalah sah menurut hukum.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |