Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Antar Wilayah di Malang

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:44 | 28.80k
Satreskrim Polresta Malang Kota saat rilis kasus jaringan curanmor. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Satreskrim Polresta Malang Kota saat rilis kasus jaringan curanmor. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antar kota berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Setidaknya ada 3 tersangka yang diamankan, yakni Rici alias Bejo (32) warga Malang, Rofi alias Dableh (28) warga Dampit dan Jalal (53) warga Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada pertengahan Januari 2024 jajarannya membuntuti pelaku curanmor yang beraksi di Kota Malang.

Advertisement

Akan tetapi, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota kehilangan jejak dan melakukan penyelidikan dan pendalaman.

"10 Januari 2024 anggota berhasil menemukan tempat parkiran yang dijadikan penyimpanan motor curian. Lokasinya di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan," ujar Danang, Rabu (31/1/2024).

Dilokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 sepeda motor curian. Kemudian, polisi menangkap tersangka Jalal sebagai pemilik tempat parkir.

Satreskrim-Polresta-Malang-2.jpg

Melalui Jalal, polisi berhasil mengamankan Rofi dan Rici sebagai eksekutor pencurian. Mereka berdua ditangkap pada 28 Januari 2024 di daerah Nongkojajar, Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan.

"Modusnya adalah tersangka Rofi dan Rici mencuri sepeda di Kota Malang. Lalu, motor curiannya dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal," ungkapnya.

Kemudian, motor motor hasil curian tersebut dijual melalui media sosial dengan harga yang cukup bervariasi.

"Dijualnya antara Rp3 juta hingga lebih. Ketika ada pembeli, maka si pembeli diberi karcis untuk mengambil motornya di tempat parkir," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka Rici merupakan residivis dengan kasus yang sama. Rici sendiri diketahui baru keluar dari penjara pada September 2023 lalu.

Untuk tersangka Rofi dilimpahkan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota ke Polsek Turen, karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

Danang menyebut, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya sekitar 29 laporan polisi (LP) ia terima dari para korban.

"Perbulan curanmor ini dilakukan selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Dari pengakuan tersangka, dalam waktu 1 Minggu bisa dua hingga tiga kali mencuri motor," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Jalal, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES