Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SD di Bondowoso Terancam Hukuman 15 Tahun

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pelaku pelecehan seksual terhadap siswi kelas VI SD di Kabupaten Bondowoso mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pria berinisial GR tersebut sempat melarikan diri ke luar pulau Jawa. Diantaranya NTB dan Bali.
Advertisement
Pelaku ini kemudian berhasil diringkus aparat kepolisian di Pulau Dewata. Proses penangkapan GR menyulitkan petugas karena berpindah-pindah tempat.
Saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam, GR masih saja berkelit jika telah melakukan semua tindakan tersebut. Walaupun pada akhirnya dia mengakui perbuatan bejatnya itu.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso menjelaskan, GR sempat berdalih bahwa dia melakukan perbuatan asusila itu bukan paksaan tapi karena sama-sama mau.
Tetapi pengakuan korban, saksi, serta barang bukti berbeda. Sebab GR sempat mengancam korban untuk menuruti aksi bejatnya.
Atas perbuatannya tersangka bakal dibidik dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara, dan denda," kata Joko Santoso.
Pelecehan seksual terhadap bocah kelas VI SD ini terkuat saat keluarga korban melapor ke polisi.
Pelaku sendiri adalah GR (33), warga Desa Sumber Gading, Sumberwringin, Bondowoso.
Polisi lantas memeriksa saksi korban dan keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Termasuk melakukan visum terhadap korban.
Tetapi saat polisi hendak memanggil GR, untuk dimintai keterangan, justru selalu mangkir. Ternyata pelaku telah kabur ke luar Jawa. Tersangka ini kemudian ditetapkan sebagai DPO tanggal 15 Januari 2024.
Setelah melakukan pemburuan panjang, pelaku akhirnya dapat diringkus di pulau Bali, Jumat (2/2/2024) kemarin.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |