Menjabat Kajati Bali, Dr Ketut Sumedana Akui Uniknya Penegakan Hukum di Bali

TIMESINDONESIA, BALI – Menjabat sebagai Kajati Bali belum lama ini, nama Dr Ketut Sumedana tentunya sudah tak asing lagi di jajaran Kejaksaan Tinggi.
Hal tersebut dikarenakan Putra daerah kelahiran Buleleng ini sempat menjabat sebagai Wakil Kajati Bali pada tahun 2022 silam.
Advertisement
Kajati Bali yang dulunya pernah menjabat sebagai Kajari Gianyar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini, meyakini bahwa kepercayaan publik sangat penting dalam penegakan hukum yang kini tengah di embannya.
Menurut Kajati Bali yang baru ini, penegakan hukum di Pulau Dewata ini memiliki keunikan tersendiri. Pasalnya, wilayah Bali adalah salah satu daerah yang memiliki lokal genius yang sangat khas sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat.
“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” kata Kajati Bali Ketut Sumedana, Senin (12/2/2024).
Ketut Sumedana menyebut bahwa konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional.
"Terlebih bagi lembaga adat Bali yang sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional," jelasnya.
Sesuai perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketut Sumedana menegaskan bahwa aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan selalu di kedepankan.
"Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime dan yang lainnya," tutur Kajati Bali.
Dalam konteks penindakan, lanjutnya, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi.
Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
Kejaksaan tinggi rencananya akan berkolaborasi dengan Forkopimda untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum.
"Namun, yang terpenting adalah sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa di manapun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu dan sebagai aparat penegak hukum agar menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat,” pungkas Kajati Bali. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |