Hukum dan Kriminal

Tak Akui Perbuatannya, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Penganiayaan Mendiang DS

Senin, 12 Februari 2024 - 19:45 | 21.67k
Kasat reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat memberikan keterangan penetapan tersangka KDRT yang mengakibatkan kematian korban, di Polres Malang, Senin (12/2/2024).(Foto Amin/TIMES Indonesia).
Kasat reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat memberikan keterangan penetapan tersangka KDRT yang mengakibatkan kematian korban, di Polres Malang, Senin (12/2/2024).(Foto Amin/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Meski tidak mengakui perbuatannya, polisi akhirnya menetapkan DMM (40 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kematian Dayang Santi alias DS (40 tahun), usai kejadian pada 24 Januari 2024 lalu di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS. Tersangka DMM telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2024," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, di Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Advertisement

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan keterangan dari 9 saksi, 3 saksi ahli, serta hasil rekam medis yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat cairan kimia. Meskipun tersangka tidak mengakui tindakannya, penyidik menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti tersebut.

"Penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya kami tetapkan DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal," jelas AKP Gandha Syah.

Penyelidikan menemukan pesan singkat di ponsel dan buku diari korban yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019. Motif perbuatan tersangka diduga terkait tuduhan selingkuh oleh korban, yang memicu pertengkaran hingga peristiwa tragis pada 24 Januari 2024.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memaksa korban meminum cairan dari botol pembersih toilet saat bertengkar. Seorang saksi yang merupakan anak kandung korban menjadi saksi awal yang mengetahui ibunya dipaksa untuk meminum cairan tersebut.

Atas perbuatannya, DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES