Hukum dan Kriminal

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:31 | 43.57k
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut melibatkan Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023. Tujuan dari pemerasan ini antara lain adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Advertisement

"Dalam masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI, terdakwa diduga telah memperoleh dana sebesar Rp44,5 miliar dengan cara memaksa," kata JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (28/2/2024).

Dalam kasus ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Masmudi menjelaskan bahwa SYL meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I dan staf mereka.

Lebih lanjut, uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, dengan pegawai di masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan di Kementan RI yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan pembayarannya. SYL juga menyatakan adanya jatah 20 persen dari anggaran di setiap unit organisasi tersebut yang harus diberikan kepada dirinya.

Masmudi menegaskan bahwa apabila pejabat eselon I tidak memenuhi permintaan SYL, maka mereka di bawahnya akan menghadapi ancaman terkait jabatan mereka, seperti pemindahan atau pemecatan. Selain itu, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan keinginan SYL, terdakwa meminta mereka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES