Hukum dan Kriminal

Datangi Kantor Polisi, Pengemudi Marah Saat Ditegur Merokok Akhirnya Minta Maaf

Senin, 04 Maret 2024 - 15:39 | 27.98k
Pengemudi yang marah saat ditegur merokok memberikan klarifikasi dan permintaan maaf didampingi pihak Satlantas Polresta Malang Kota di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Pengemudi yang marah saat ditegur merokok memberikan klarifikasi dan permintaan maaf didampingi pihak Satlantas Polresta Malang Kota di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Baru-baru ini video seorang pengemudi yang marah-marah saat ditegur gara-gara merokok di jalan akhirnya mengakui kesalahannya. Pengemudi bernama Anang Widodo tersebut mendatangi Polresta Malang Kota, Senin (4/3/2024) untuk meminta maaf secara terbuka.

"Saya disini sekarang bertujuan tulus meminta maaf apabila perbuatan saya kemarin merokok merugikan masyarakat, khususnya mas dan mba (yang menegur dijalan)," ujar Anang di halaman Polresta Malang Kota, Senin (4/3/2024).

Advertisement

Ia mengakui, saat itu dirinya kalut dan emosi ketika sedang perjalanan pulang ke rumah usai bekerja di wilayah Kota Batu, Minggu (3/3/2024) kemarin.

"Saya kalut dan emosi saat itu. Saya emosi, banyak yang saya pikirkan, saya marah marah," ungkapnya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pagi itu, kondisi di kawasan Dinoyo, Kota Malang sedang padat kendaraan.

Anang mengaku, karena merasa ngantuk saat perjalanan pulang, akhirnya ia menyalakan rokok sembari berkendara.

"Jam 5 pagi bangun, saya ngantuk dan menyalakan rokok di Dinoyo," katanya.

Atas perbuatannya yang merugikan banyak orang, ia pun meminta maaf dan mengimbau kepada seluruh pengendara agar tidak melakukan hal yang ia lakukan.

Sebab, hal tersebut secara hukum dinilai salah dan merugikan serta membahayakan pengendara lainnya.

"Saya imbau ke orang lain kalau merokok diatas motor bisa merugikan masyarakat. Mudah-mudahan saya dimaafkan dan saya saat itu sampai rumah saya sadar saya salah," jelasnya.

Sementara, Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Kuntjoro mengaku bahwa pelaku dengan suka rela datang ke Polresta Malang Kota untuk meminta maaf secara terbuka.

Apa yang dilakukan juga menyalahi aturan hukum di Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 tentang menggunakan atau melakukan kegiatan lain saat mengemudi atau berkendara.

"Merokok dan bermain hp atau telpon juga tidak diperbolehkan. Kecuali saat duduk dan tidak sedang berkendara," tegasnya.

Pelaku pun diberikan edukasi dan pembinaan agar tak melakukan perbuatan serupa dilain waktu.

"Kita edukasi dulu, kita bina. Mudah-mudahan dengan seperti ini masyarakat Malang bisa melihat dan lebih sadar," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES