Hukum dan Kriminal

Menang Gugatan, Tiga Pengurus Non Aktif Kembali Pimpin Yayasan Yatim Mandiri 

Rabu, 06 Maret 2024 - 11:33 | 119.78k
(kiri-kanan) Mutrofin, Rudi Mulyono dan Bagus Sumbodo saat press conference di Agis Surabaya usai memenangkan gugatan atas kepengurusan Yayasan Yatim Mandiri, Rabu (6/3/2024). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
(kiri-kanan) Mutrofin, Rudi Mulyono dan Bagus Sumbodo saat press conference di Agis Surabaya usai memenangkan gugatan atas kepengurusan Yayasan Yatim Mandiri, Rabu (6/3/2024). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengabulkan gugatan Rudi Mulyono dan kawan-kawan. Mereka merupakan Pengurus Yayasan Yatim Mandiri.

Rudi bersama sejumlah pengurus tersebut menggugat Yatim Mandiri atas pemberhentian secara sepihak dan perubahan Akta Notaris Yatim Mandiri yang dinilai melawan hukum. 

Advertisement

Para penggugat terdiri dari Mutrofin (ketua), Rudi Mulyono (sekretaris) dan Bagus Sumbodo (bendahara). Mereka diangkat sebagai pengurus secara sah oleh lima anggota dewan pembina sesuai aturan yayasan pada 6 Maret 2021.

Mutrofin.jpgKetua Yayasan Yatim Mandiri Mutrofin (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Agis Surabaya, Rabu (6/3/2024). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

Namun baru dua tahun berjalan, mereka diberhentikan tanpa tahu alasannya. Padahal penggugat merasa tidak melanggar AD/ART yayasan. Pemberhentian itu bersamaan dengan dikeluarkannya akta yang baru berupa pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru.

"Kami diangkat secara baik-baik melalui fit and proper test. Tapi pemberhentiannya tidak dilakukan secara baik-baik," kata Rudi dalam press conference di Agis Surabaya, Rabu (6/3/2024).

Menurut Rudi, seharusnya para pengurus mendapat kesempatan hak jawab melalui rapat dewan pembina. Namun, hingga satu tahun, proses yang diharapkan itu tidak dilakukan.

Akhirnya mereka menggugat para pembina dan pengurus baru beserta notaris yang membuat akta baru tersebut.

"Kami tidak dipanggil secara baik-baik, kalau itu dilakukan pasti kami terima karena kami itu prajurit dan pemberhentian itu memang hak pembina," tandasnya.

Setelah melewati serangkaian proses hukum, PN Sidoarjo akhirnya mengabulkan gugatan pengurus. Hasil itu tertera dalam surat Keputusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin 4 Maret 2024 nomor perkara 164/Pdt.G/2023/PN Sidoarjo. Juga ada ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp300 juta.

Sementara itu Mutrofin menjelaskan, akibat sengketa ini, kondisi yayasan sempat mengalami penurunan. Kendati demikian, mereka juga telah menyampaikan kepada para donatur bahwa persoalan tersebut tidak mempengaruhi jalannya program yayasan.

"Bahkan jika ada donasi masuk melalui kami, tetap kami serahkan kepada yayasan," kata Mutrofin selaku ketua.

Setelah memenangkan gugatan ini, mereka kembali memimpin Yatim Mandiri sebagai jajaran pengurus.

Mereka juga meminta pengurus yang menggantikan sebelumnya tidak lagi melakukan tindakan yang mengatasnamakan Yayasan Yatim Mandiri.

Sementara itu, salah satu anggota dewan pembina, Prof Moh Nasih saat dikonfirmasi mengatakan menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukumnya.

"Dengan penasehat hukum saja ya.
Terima kasih," jawab Prof Nasih melalui pesan singkat atas gugatan yang dimenangkan oleh Pengurus Yayasan Yatim Mandiri tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES