Hukum dan Kriminal

Ada Dugaan Korupsi, Menteri Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:06 | 30.58k
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dilaporkan ke KPK oleh JATAM. (FOTO: Instagram Bahlil Lahadalia)
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dilaporkan ke KPK oleh JATAM. (FOTO: Instagram Bahlil Lahadalia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Laporan yang dilayangkan JATAM ke KPK terkait dengan keputusan pencabutan izin tambang yang dilakukan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang diduga penuh dengan praktik korupsi.

Advertisement

Di gedung Merah Putih KPK, Koordinator JATAM, Melky Nahar mengatakan bahwa laporan ini penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan para pejabat negara khususnya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

“Dalam kaitannya dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik,” ucap Melky dalam keterangan persnya kepada awak media terkait laporannya kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).

Dalam laporan tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Pelaporan ini berkaitan dengan keputusan Bahlil mencabut dan memulihkan izin tambang di Indonesia.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang dipercaya sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi melalui Keppres Nomor 11 tahun 2021 ini memiliki tugas untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah investasi.

Kewenangan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia semakin besar dengan hadirnya Keppres nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres ini, ia diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi

“Puncaknya, pada Oktober 2023 lalu Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Bahlil diberi wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain,” tegasnya.

JATAM menduga langkah presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil mempunyai kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu sesungguhnya penuh dengan koruptif.

“Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan,” kata Melky

Melky berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Bahlil. “JATAM berharap dan mendesak KPK agar bekerja dengan cepat pasca pelaporan ini,” tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES