Kasus Miras Oplosan Ilegal di Malang, Pelaku Diamankan Polisi Bertambah Dua Orang
TIMESINDONESIA, MALANG – Pengungkapan kasus produksi oplosan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang, berhasil dikembangkan aparat Kepolisian Resor Malang. Kini, dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46) sudah berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus miras oplosan ini, setelah Polres Malang melakukan pengembangan, atas kasus yang ditemukan pada 23 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Advertisement
Dalam penangkapan tindak pidana yang bermula informasi dari masyarakat tersebut, polisi melakukan operasi tangkap tangan, dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
"Pada ungkap kasus di tempat kejadian perkara ini, didapatkan beberapa barang bukti yang sudah diamankan. Jumlah pelaku bertambah, jadi dua orang, FA dan AW," terang Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers ungkap kasus miras ilegal langsung di TKP Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Gedangan, kabupaten Malang, Senin (25/3/2024).
Barang bukti tersebut, diantaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram," katanya.
Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga disita untuk diamankan oleh aparat kepolisian.
Karena diproduksi oleh tersangka secara otodidak, tanpa takaran pasti, menurut Kompol Imam, ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi tubuh dan dapat menyebabkan kematian.
“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentu membahayakan tubuh dan bisa berakibat fatal, menyebabkan kematian,” jelasnya.
Kompol Imam Mustolih juga mengimbau masyarakat, apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, agar segera diinformasikan.
"Kami pastikan, pelaku ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengungkapkan, minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.
Peredarannya, lanjutnya, dilakukan dengan dijual di wilayah Kabupaten Malang saja. Harga jual miras oplosan per botol Rp50.000, dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.
Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan penjualan mencapai Rp4 juta per bulan.
“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” ungkap AKP Aditya.
FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan Polres Malang. Keduanya akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan Pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman keduanya, adalah maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |