Polisi Ringkus Komplotan Gendam Usai Kuras Uang Milik Takmir Masjid di Kota Malang
TIMESINDONESIA, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku gendam. Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan usai menguras uang milik takmir salah satu masjid di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ketiga pelaku gendam tersebut beraksi di salah satu minimarket yang terletak di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (23/3/2024) lalu.
Advertisement
Ketiga pelaku bernama Hamka (39) asal Kabupaten Pinrang, Hadi (57) asal Makassar dan Nasir (60) asal Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan gendam kepada korban bernama Soetarno (71) yang berprofesi sebagai Takmir Masjid An Nur Griya Shanta, Kota Malang.
"Saat itu korban hendak membayar token listrik di minimarket. Lalu, korban bertemu dua tersangka dan ditawari CSR senilai Rp500 ribu berupa 20 paket takjil untuk masjid yang dikelola korban," ujar Danang, Kamis (4/4/2024).
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melakukan survei dan mengambil dokumentasi foto masjid. Pelaku berdalih, hal tersebut dilakukan untuk bisa segera mencarikan CSR.
Lalu, korban pun diminta kembali ke ATM untuk melakukan pengecekan saldo.
"Saat itulah pelaku diam diam mencatat nomor pin korban. Kemudian, pelaku meminjam kartu ATM korban dan ditukarnya dengan kartu palsu yang mirip dengan milik korban," ungkapnya.
Selanjutnya, korban diberi nomor WhatsApp (WA) yang mengabarkan apabila uang sudah ditransfer. Tak lama kemudian, korban mengecek saldo melalui M-Banking.
"Ketika dicek, korban kaget karena banyak sekali transaksi dengan nominal mencapai Rp95 juga. Sementara saldo yang disisakan hanya Rp500 ribu saja," jelasnya.
Mengetahui, dirinya menjadi korban akhirnya melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Setelah diterima dan dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (29/4/2024) lalu.
"Ketiganya langsung kita bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Usai melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan 21 barang bukti. Diantaranya, Kartika ATM dari berbagai bank, uang tunai sebesar Rp1,9 juta dan satu unit Toyota Avanza.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Danang juga menegaskan, masih ada satu nama berinisial MI yang diketahui sebagai komplotan gendam dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kami informasikan ke masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, bisa langsung melapor ke Polresta Malang Kota," tandasnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |