Lakukan Modus Penipuan Rekrutmen Satpol PP, Pemuda Asal Jombang Ditangkap
Pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan peluang menjadi anggota Satpol PP dengan biaya sebesar 10 juta ... ... ...

JOMBANG – Lebaran Idul Fitri 1445 H atau tahun 2024 tinggal menghitung hari nasib kurang beruntung harus dialami oleh pemuda asal Jombang ADP (32). Ia harus menikmati momentum lebaran di balik jeruji besi.
Pasalnya, pemuda yang tinggal di jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang tersebut dibekuk polisi setelah terbukti melakukan dugaan penipuan dengan modus rekrutmen Satpol PP.
Dalam modusnya itu, pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan peluang menjadi anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jombang dengan biaya sebesar 10 juta. Namun, setelah dibayar sesuai permintaan, korban sampai sekarang ini tidak menjadi anggota Satpol PP seperti yang dijanjikan.
“Pelaku kami tangkap saat berada di kafe toko tembakau di jalan Teratai Jombang pada 4 April 2024 pukul 00.30,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo, dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024)
Akibat aksi kejahatan pelaku, korbannya yang merupakan seorang guru mengalami kerugian hingga 12 juta. Kasus bermula, Minggu 29 Januari 2023, korban berinisial MA gowes ke Bareng. Saat istirahat di sebuah warung, MA mendapat info dari ketua Gowes Plonco AW bahwa ada peluang rekrutmen Satpol PP Jombang.
“Info yang disampaikan AW tersebut hasil penawaran dari pelaku Aditya,” kata Soesilo.
Setelah dua hari kemudian, korban bertemu Aditya di rumah AW di jalan Teuku Umar Desa Pulo Lor, Jombang. “Saat itu, pelaku menawari peluang menjadi anggota Satpol PP Jombang dengan biaya 10.000.000,” katanya.
Kemudian, pada Rabu 8 Februari 2023 Aditya datang ke rumah pelaku dan meminta uang sebesar 5.000.000. Permintaan itu dituruti korban memberikan uang cash atau tunai.
Berikutnya, pada 10 Februari 2023 korban menyerahkan uang lagi sebesar 5.000.000 atas permintaan pelaku. Uang diserahkan di depan musala BRI Cabang Jombang.
“Berlanjut pada malam takbiran 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar Rp. 2.500.000, alasannya untuk administrasi ke notaris,” katanya.
Lantaran janji masuk Satpol PP Jombang tak pernah terwujud sampai sekarang, korban yang mengalami kerugian Rp. 12.500.000, akhirnya memutuskan melaporkan ke Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut. Setelah mendapat laporan, tim bergerak cepat menangkap pelaku dengan barang bukti 2 lembar kuitansi, dan 1 resi transfer Bank BRI.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

