Hukum dan Kriminal

Sahni Terdakwa Kasus Alsintan di Bondowoso Dinyatakan Tak Bersalah

Jumat, 05 April 2024 - 11:46 | 217.13k
Kuasa Hukum Sahni, Eko Saputro S.H., M.H bersama timnya saat menjemput Sahni di Lapas Klas II B Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kuasa Hukum Sahni, Eko Saputro S.H., M.H bersama timnya saat menjemput Sahni di Lapas Klas II B Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sahni (71) terdakwa kasus penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA). 

Sahni sempat divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Surabaya. Namun  yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya melakukan kasasi ke MA. Kemudian MA menyatakan Sahni terbukti tidak bersalah. 

Advertisement

Pengacara Sahni, Eko Saputro S.H., M.H mengatakan, dari awal dirinya yakin bahwa kasus alsintan dengan tersangka Sahni  tidak memenuhi unsur delik korupsi. 

Menurutnya, nama kliennya hanya dipakai sebagai ketua Gapoktan (gabungan kelompok tani) di Desa Kladi Kecamatan Cermee sebagai penerima bantuan alsintan. 

“Jadi terkait Alsintan itu ya menurut kami juga banyak rekayasa di situ,” kata dia saat dikonfirmasi. 

Pihaknya pun telah membuktikan di pengadilan Tipikor Surabaya bahwa apa yang dituduhkan pada kliennya itu tidak benar. 

Salah satu bukti yang ia beberkan adalah terkai tanda terima. Di situ terdapat tiga bantuan hand traktor. Tetapi kenyataannya yang diterima oleh petani hanya satu alsintan. 

“Itu salah satu bukti saya. Karena pak Sahni waktu itu juga tidak bisa baca,” jelas dia. 

Pembuktian itu kata dia, mungkin dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung, sehingga MA membebaskan Sahni. 

Menurutnya, saat di pengadilan Tipikor Surabaya dan di Pengadilan Tinggi Tindak Pindana Korupsi kliennya dinyatakan bersalah. 

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihaknya selaku pengacara Sahni kemudian mengirim memori kasasi ke MA. Hasilnya, Sahni dinyatakan bebas. 

“Dengan putusan dari Mahkamah Agung, dinyatakan bebas pada hari ini,” terang dia, Jumat (5/4/2024). 

Ia juga mengungkapkan, Sahni menjalani sekitar sembilan kali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Kemudian saat itu Jaksa menuntut Sahni dengan tuntutan 7,5 tahun penjara dan hakim memvonis yang bersangkutan 4 tahun penjara. "Kemudian sekarang dibebaskan setelah kasasi di MA," imbuh dia. 

Selaku kuasa hukum Sahni, ia menghargai keputusan pengadilan, baik Jaksa maupun penegak hukum yang lain. 

"Saat klien kami itu divonis bersalah kami menghargai. Sekarang divonis bebas, sekarang tolong dihargai," ucap dia.

Hari ini juga ia meminta Sahni segera dikeluarkan dari Lapas Klas II B Bondowoso. Bahkan dia dan timnya menjemput langsung kliennya tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES