Sabu-Sabu Seberat 7 Kilogram Berhasil Diamankan Polresta Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satresnarkoba, berhasil membongkar kasus narkoba dengan menangkan 3 pelaku dan menyita 7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menerangkan, jika sabu-sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial AAS, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Ia merinci, sebanyak 13 paket dengan berat kotor 6.247,99 gram sabu-sabu yang terbungkus teh cina yang disembunyikan di dalam lemari rumahnya.
Advertisement
Namun, AAS ditangkap setelah polisi mendalami kasus penyalahgunaan sabu-sabu pada 20 Maret lalu. Polisi terlebih dulu menangkap tersangka berinisial KDS, warga Desa Ketapang yang ditangkap di depan warung di sekitar Pelabuhan Ketapang.
“Dari tersangka KDS sendiri polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat kurang lebih 0,02 gram, dimana jika diuangkan senilai Rp.250.000” Kata Nanang, pada Jumat (5/4/2024).
Tak berhenti disitu Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengembangkan kasus hingga mengarah kepada terduga penyalahgunaan sabu-sabu lainya yang berinisial MTS yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Kalipuro.
"5 Paket sabu diamankan dirumah MTS. Kami terus melakukan pengembangan lainnya," papar Nanang saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi.
"Ini merupakan tangkapan terbesar di Polresta Banyuwangi," imbuh Nanang.
Nanang juga menegaskan, apabila penangkapan tersebut masih dalam pemeriksaan dan masih terus dalam pengembangan kasus.
"Kami berkomitmen agar Banyuwangi bisa Zero narkoba," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam hukuman dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 pasal pemberatan, dengan ancaman hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Atau paling minimal 6 tahun dan maximal 20 tahun.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |