Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Wagir Residivis, Korban Alami Banyak Luka Tusukan

TIMESINDONESIA, MALANG – Jajaran Satreskrim Polres Malang mengungkap tersangka pelaku terhadap korban yang ditemukan tak bernyawa, di kawasan hutan yang ada di Gunung Katu, Wagir, Kabupaten Malang, belum lama ini.
Tersangka pelaku berinisial PL (27) diketahui beralamatkan di Desa Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Korban pembunuhan adalah Abdul Aziz Sofii (36), warga Kelurahan Bakalan, Sukun, Kota Malang.
Advertisement
Dari hasil pendalaman, polisi mendapati pelaku merupakan residivis, yang pernah melakukan kejahatan pada 2017 silam. Termasuk juga, korban pembunuhan, AAS.
"Tersangka pelaku kami tangkap pada Jumat (5/4/2024). Ada dua barang bukti kami amankan, tetapi masih ada beberapa barang bukti yang sengaja dibuang, dan masih terus dalam pencarian. Dibuang dalam perjalanan pulang ke rumah tersangka," terang Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Gunung Katu, di Mapolres Malang, Selasa (9/4/2024).
Dikatakan Imam, kasus pembunuhan terjadi pada 27 Maret 2024 dengan TKP Gunung Katu di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pengungkapan pembunuhan setelah ditemukan mayat korban AAS pada 1 April 2024.
Adapun hasil ungkap kronologi kejadian dan olah TKP yang dilakukan penyidik pada 1 April 2024, lanjutnya, Satreskrim Polres Malang berhasil mengidentifikasi, terdapat beberapa luka tusukan pada mayat korban, terutama di daerah leher.
Menurut keterangan hasil pemeriksaan, pelaku sempat dimintai tolong korban untuk mengambil kendi yang diyakini untuk pengobatan keluarganya. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku dan korban sempat mengambil kendi di sungai yang berada dekat rumah korban. Kendi ini kemudian dibawa hingga sampai wilayah Gunung Katu untuk kemudian dilakukan ritual bersama-sama.
Usai melakukan ritual, lanjut Wakapolres, sempat terjadi rayuan paksa oleh korban untuk melakukan hubungan badan sejenis, namun ditolak pelaku.
"Kemudian terjadi perkelahian keduanya, dan pelaku melakukan pembacokan menggunakan sejenia pisau besar, yang sebelumnya digunakan untuk memotong pepohonan untuk jalan ke lokasi kejadian. Banyak luka bacok di leher korban," terang Kompol Imam.
Jajaran Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Wagir terus berkolaborasi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton. Juga memeriksa hingga 13 orang saksi.
Akibat perbuatan tersangka ini, kata Wakapolres, polisi memberikan sangkaan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena unsur pembunuhan, dengan hukuman pidana masksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik polisi juga menerapkan Pasal 35 KUHP Ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman sama maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Catatan yang kami dapat, pelaku dan korban ini pernah menjadi penghuni lapas yang sama, di LP Lowokwaru. Dan, tersangka pelaku merupakan residivis atas tindakan kejahatan dilakukan, dan sempat dihukum 2 tahun, selama 2017 sampai 2019," kata Wakapolres Malang dalam jumpa pers pelaku pembunuhan di Gunung Katu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |