Hukum dan Kriminal

Ahli Nuklir Terlibat Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah, Kini Jadi Buronan Polisi

Jumat, 19 April 2024 - 22:52 | 33.87k
Ahli nuklir yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, jadi DPO Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. (Foto : Dok.ist)
Ahli nuklir yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, jadi DPO Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. (Foto : Dok.ist)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAAhli nuklir yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. 

Yudi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024 lalu. 

Advertisement

Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa YUI adalah pegawai negeri sipil (PNS) di UGM. Andi mengatakan, Yudi merupakan lulusan Fakultas Teknik UGM. 

"Yang bersangkutan join ke UGM sejak 1989," kata Andi, Kamis (18/4/2024). 

Ia mengatakan, sebelumnya Yudi mengajar di Departemen Teknik Nuklir Fakultas Teknik UGM, namun sudah lama tidak aktif.

Dikatakannya, kasus pencucian yang yang menjerat tersangka murni merupakan perbuatan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan UGM. 

"Memang yang bersangkutan merupakan dosen UGM, namun tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan personal dan UGM tidak terlibat atau ikut serta dalam kegiatan tersebut," tandasnya.

Andi menuturkan, UGM akan membantu aparat dalam penyelidikan kasus yang menjerat Yudi, jika dibutuhkan. 

"UGM akan membantu pihak penegak hukum jika dibutuhkan informasi mengenai yang bersangkutan," ujarnya.

Dia menambahkan, UGM juga belum mendapatkan keterangan resmi dari Polda Jatim mengenai perkara yang membelit dosen UGM tersebut.

Sebagai informasi, Polda Jatim menetapkan Yudi sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindakan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 9,2 miliar. Tindakan itu dilakukan saat Yudi menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.

Yudi dikenal sebagai penemu kontainer limbah nuklir. Rancangan Yudi bahkan masuk dalam lembaran Departemen Energi Amerika Serikat (AS).

Yudi membuat kontainer limbah nuklir berbahan titanium dan berbentuk silinder. Diameternya mencapai 1,6 meter dengan panjang 4 meter serta dinding setebal 24 sentimeter. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES