Hukum dan Kriminal

Nekat Gadaikan Motor Polisi, Dua Orang di Situbondo Ditahan

Selasa, 23 April 2024 - 15:55 | 59.99k
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Dua warga Situbondo berinisial M (33) dan N (44) berakhir di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo usai nekat menggadaikan sepeda motor milik polisi setempat. 

Dua orang warga Kecamatan Besuki kedapatan menggelapkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W 6105 NDK milik seorang anggota Polsek Besuki. Alih-alih mengembalikan, mereka justru menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain.

Advertisement

Mengetahui motornya digadaikan, korban melaporkan kejadian tersebut. Akibatnya, kedua tersangka, M dan N, berhasil diamankan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Nekat Gadaikan Motor Polisi untuk Beli Makan

Saat dikeler menuju ruang Tahanan Situbondo, salah satu tersangka mengaku nekat melakukan aksi itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Uangnya saya gunakan buat makan," katanya saat akan dibawa ke Rutan Situbondo. 

Ivan Praditya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan penggelapan motor dari penyidik Polsek Besuki.

“Benar, dua tersangka dilimpahkan karena sudah tahap dua," tuturnya melalui sambungan telepon, Selasa (23/4/2024).

Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, kata Ivan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menahan kedua tersangka itu selama dua puluh hari.

"Makanya saat ini tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Situbondo," pungkas Ivan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ryan Haryanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES