Hukum dan Kriminal

Sekelompok Remaja Acungkan Senjata Tajam di Jalur Pantura Pemalang

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:22 | 25.05k
Polisi beri pembinaan kepada orangtua sekelompok anak yang membawa sajam di jalur Pantura (foto : humas polres Pemalang)
Polisi beri pembinaan kepada orangtua sekelompok anak yang membawa sajam di jalur Pantura (foto : humas polres Pemalang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PEMALANG – Respons cepat dilakukan oleh Polres Pemalang dalam menindaklanjuti viralnya video di media sosial, yang menayangkan sejumlah anak remaja berboncengan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit, ke arah truk yang sedang melintas di jalan raya Pantura Comal, Pemalang beberapa hari lalu.

Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, personelnya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Advertisement

“Dari hasil penyelidikan terungkap, 4 anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut, berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang,” kata Kapolres Pemalang, Sabtu ( 11/5/2024 ).

Kapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya Polsek Comal dan Polsek Petarukan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk bertemu dengan orang tua dan anak remaja yang terlibat di Balai Desa, pada Jumat (10/5/2024) kemarin.

“Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut,” kata Kapolres Pemalang. 

Kapolres Pemalang mengatakan, perbuatan seluruh anak remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat, dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” kata Kapolres Pemalang.

Meskipun demikian, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya menempuh upaya preemtif, dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.
 
“Dengan catatan, apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dapat diproses sesuai hukum berlaku,” kata Kapolres Pemalang (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES