Hukum dan Kriminal

Angkut Batang Kayu Jati di Hutan Jelang Subuh, Terduga Pencuri di Malang Diamankan Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:31 | 14.89k
Barang bukti potongan barang kayu jati diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan produksi Perhutani di wilayah Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, saat ditemukan petugas, pada Jum'at (10/5/2024) lalu. (Foto: Humas Polres Malang)
Barang bukti potongan barang kayu jati diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan produksi Perhutani di wilayah Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, saat ditemukan petugas, pada Jum'at (10/5/2024) lalu. (Foto: Humas Polres Malang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Aksi pembalakan liar pohon jati di kawasan hutan yang ada wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, diungkap jajaran Polres Malang. Dari kasus meresahkan di wilayah Kabupaten Malang ini, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Menurut Kasi humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan dibongkar tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjingwetan, dan pihak Perhutani KPH Blitar pada Jumat (10/5/2024) lalu.

Advertisement

"Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati dari hutan,” kata Iptu Taufik, dalam keterangannya di Polres Malang, Minggu (12/5/2024).

Terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial SA (29), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Ia diamankan usai tertangkap tangan sedang mengangkut kayu jati hutan dengan sepeda motor sekitar pukul 03.00 WIB lewat dini hari.

Taufik menjelaskan aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68 C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Dari kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti dua balok kayu jati yang sudah dipotong, berukuran panjang 210 cm dan lebar 52 cm serta tebal 10 cm. 

“Satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti," imbuhnya.

Pengungkapan aksi pencurian kayu hutan ini, menurutnya bermula dari informasi masyarakat bahwa dicurigai ada orang yang sedang mengangkut kayu jati dikawasan hutan menggunakan sepeda motor. Menanggapi hal tersebut, petugas kepolisian bersama pihak perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C yang banyak ditanami jenis jati tahun tanam 1972 di RPH Sumberkembang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran cukup besar berdiameter lebih dari 60 cm dengan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter. Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.

"Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain. Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," ungkap Iptu Taufik. 

Ia mengatakan dalam perkara ini, terdapat dua pelaku lain yang memiliki peran yang berbeda. Kedua pelaku tersebut kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Ada tersangka lain yang memiliki peran pada kasus ini. Kami sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Iptu Taufik menyebut kedua tersangka DPO tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut. Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES