Dua Hari Operasi Jaran Lodaya 2024, Pelaku Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Majalengka

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka sukses mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Dusun Mayasari RT 002/003, Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka, IPDA Hendra Susilo mengatakan, Pelaku diketahui berinisial AA, seorang pria berusia 31 tahun bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Advertisement
"Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan oleh tim Resmob yakni STNK, BPKB, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun dengan nomor polisi Z 3413 CZX," ujar IPDA Hendra, Senin (13/5/2024).
Menurut dia, penangkapan pelaku curanmor tersebut, terjadi dalam kurun waktu hanya dua hari sejak dimulainya Operasi Jaran Lodaya 2024, pada tanggal 11 Mei yang akan berlangsung hingga 21 Mei 2024 mendatang.
"Pelaku berhasil kita tangkap pada Senin 13 Mei 2024 atau pagi dini hari tadi, di rumahnya yang berada di wilayah Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," ujarnya kepada TIMES Indonesia.
Ia pun menegaskan, pelaku yang saat ini sudah diamankan tersebut akan dilakukan proses lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat.
Ia pun menambahkan, bahwa ditangkapnya pelaku curanmor yang bersamaan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024 itu, menjadi sebuah terobosan efektif dalam menangani kasus-kasus kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Terbukti, baru dalam dua hari pertama operasi saja, kita telah berhasil mengungkap kasus curanmor dan ini tentunya menjadi catatan pencapaian yang membanggakan," katanya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular menegaskan, bahwa Polres Majalengka berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Dengan Operasi Jaran Lodaya ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Termasuk pelaku curanmor dan sekaligus guna meningkatkan rasa percaya diri bagi masyarakat Majalengka terhadap kepolisian," jelasnya.
Seperti diketahui, bahwa bandit yang berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Majalengka ini merupakan pelaku kasus curanmor atas korban berinisial DB, warga Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka pada Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB di halaman rumah korban yang tidak berpagar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |