Praktik Judi Online di Malang Diungkap Polisi, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

TIMESINDONESIA, MALANG – Aparat Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, menangani kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Satu tersangka pelaku judi online berhasil diamankan polisi, berinisial AR (26).
"Satu terduga pelaku judi online telah kami amankan. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan di wilayah Desa Kanigoro, pada Sabtu (11/5/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Senin (13/5/2024).
Advertisement
Tersangka judi online AR (26), tercatat warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dikatakan, AR berhasil diamankan dalam operasi tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran.
Iptu Taufik menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif. Pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online yang meresahkan di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, lanjutnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat melakukan transaksi perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.
“Barang bukti yang diamankan satu unit ponsel, berserta kartu SIM Card yang digunakan sebagai sarana perjudian online,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan tersangka, adalah menerima uang dari para penjudi untuk dimasukkan ke dalam situs website togel online. Dari kegiatan tersebut, terang Iptu Taufik, pelaku mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah dari selisih uang taruhan dan bonus yang diberikan oleh penyedia jasa judi online seitap harinya.
Tersangka yang sudah diamankan ini, lanjutnya, saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.
"Tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," tandas Kasihumas.
Iptu Taufik memastikan, Polres Malang juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk memastikan bahwa jaringan judi online ini dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. "Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |