Hukum dan Kriminal

Pelaku Spesialis Ganjal ATM di Kota Tasikmalaya Diringkus Polisi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:23 | 32.01k
Puluhan kartu ATM yang menjadi alat bukti dua pelaku Spesialis Ganjal ATM di Kota Tasikmalaya, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (13/5/2024). (Foto: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Puluhan kartu ATM yang menjadi alat bukti dua pelaku Spesialis Ganjal ATM di Kota Tasikmalaya, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (13/5/2024). (Foto: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYAPolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus spesialis ganjal ATM yang meresahkan warga. 

Dua pelaku, AS yang merupakan warga Lampung, dan ZM dari Banten, berhasil ditangkap setelah beraksi di sebuah mesin ATM di SPBU, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya.

Advertisement

Keduanya terus dikejar oleh polisi dari Tasikmalaya hingga akhirnya tertangkap di Imbanagara, Kabupaten Ciamis. Sebelum penangkapan, keduanya menjadi buronan dan menjadi perbincangan utama di kalangan warga.

Spesialis-Ganjal-ATM-2.jpg

Sekarang, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan saat beraksi, 21 kartu ATM, 2 batang tusuk gigi, dan barang bukti lainnya yang digunakan untuk kejahatan mereka.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku melibatkan tiga orang, masing-masing dengan peran tersendiri. 

Salah satu pelaku masuk ke lokasi ATM, sementara dua lainnya berada di luar untuk memantau situasi sekitar.

Ketika korban mencoba mengambil uang di mesin ATM, mereka tidak berhasil karena mesin telah diganjal oleh pelaku. Pelaku kemudian berpura-pura membantu korban, namun sebenarnya bertujuan untuk menukar kartu ATM korban dengan yang sudah disiapkan sebelumnya.

Spesialis-Ganjal-ATM-3.jpg

Pelaku juga dapat mengetahui nomor PIN ATM korban dengan mengintip saat korban memasukkan kartu ATM, karena sebelumnya mesin ATM telah diganjal menggunakan tusuk gigi.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah mengganjal di mesin ATM. Sebetulnya mereka beroperasi 3  orang, dan mereka ini mempunyai peran masing-masing,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (13/5/2024).

Ketika korban menyadari pertukaran kartu, pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap di wilayah Ciamis setelah korban memberi tahu polisi. Para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di wilayah Bogor sebelumnya.

Kini, polisi akan mengembangkan kasus ini dengan kerjasama kepolisian di wilayah Bogor. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Tasikmalaya Kota berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES