1,5 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Polresta Malang Kota Tangkap Pembunuh Mahasiswi

TIMESINDONESIA, MALANG – Setelah hampir 1,5 tahun lamanya, kematian mahasiswi bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi asal Kabupaten Ngawi tersebut. Diketahui, korban kala itu ditemukan meninggal dunia di tempat tidur kamar kosnya yang terletak di Jalan Sumbersari Gang 5C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (22/12/2022) silam.
Advertisement
Kasus ini mengarah pada pembunuhan, karena pada jenazah ditemukan bekas luka tusuk di tubuhnya. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka bernama HAP (19).
Tersangka ditangkap pada Kamis (9/5/2024) lalu setelah polisi menemukan beberapa saksi serta alat bukti baru berikut rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Tersangka yang saat itu masih berusia 17 tahun datang ke rumah temannya untuk mabuk-mabukan. Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka ini keluar sebentar dan berpamitan mau beli rokok," ujar Danang, Senin (13/5/2024).
Berpamitan beli rokok, ternyata tersangka mendatangi rumah kos untuk mencuri sejumlah barang milik penghuni kos. Tersangka ini ternyata mengetahui seluk beluk kos, karena pemilik kos merupakan saudara dari tersangka.
"Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi kos, karena punya hubungan saudara dengan pemilik kos," ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka menuju ke dapur rumah kos yang berada di lantai 2 untuk mengambil pisau dapur. Setelah itu, tersangka turun dan mendatangi kamar kos.
"Tersangka mau mencuri di kamar kos nomor 6, tapi terkunci. Lalu, ia geser ke kamar nomor 4 yang ditempati korban, karena tak terkunci," jelasnya.
Saat masuk ke kamar, korban yang awalnya tertidur tiba tiba terbangun. Melihat hal itu, tersangka langsung membekap korban dengan bantal.
Kemudian, tersangka langsung menusukkan pisau dapur ke bagian dada kiri dan dada kanan korban hingga tewas. Setelah tewas, tersangka mengambil handphone (HP) milik korban dan kabur.
"Setelah itu, tersangka lari menuju kamar mandi untuk mencuci pisau. Kemudian pisau dikembalikan ke dapur kamar kos," imbuhnya.
Untuk menghilangkan jejak, selain mencuci pisau, tersangka juga merusak kamera CCTV rumah kos lalu dibuang di gerobak sampah.
Selain menangkap tersangka HAP, polisi juga menetapkan A (48), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang selaku pembeli HP korban.
"Kami tegaskan, meski kejadian pembunuhan ini sudah lama, bukan berarti kami melupakan. Tentunya, kami tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman," ucapnya.
Sementara, tersangka HAP dihadapan awak media mengaku uang hasil penjualan HP milik korban digunakan untuk bersenang-senang.
"Uangnya saya pakai untuk beli jajan, rokok sama makan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HAP dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan, untuk penadah HP korban, A dijerat Polresta Malang Kota dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |