Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online Anak, Berawal Korban Kabur dan Melapor

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Polisi berhasil membekuk tujuh orang tersangka prostitusi anak di Surabaya. Peristiwa memilukan itu terbongkar usai salah satu korban kabur dan melapor ke Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan penangkapan ini berawal dari seorang PSK atau korban yang datang ke Polrestabes Surabaya. Perempuan berusia 17 tahun itu melaporkan tentang peristiwa yang dialami.
Advertisement
"Yang bersangkutan umur 17 tahun asal Oku Sumsel, dia dibawa temannya dari asalnya ke Surabaya dan diajak bekerja sebagai PSK," kata Hendro saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Korban mengaku tergiur lantaran temannya menjanjikan iming-iming gaji yang cukup menggiurkan. Namun setelah menjalankan pekerjaan tersebut di Surabaya, korban merasa ada yang tidak sesuai karena pendapatan tidak pernah diberikan.
Akibat hal itu korban melarikan diri lalu lapor ke polisi. Berdasarkan laporan polisi atas peristiwa TPPO dengan lokus di tempat korban ditampung di Apartemen Bale Hinggil Surabaya, polisi memburu 7 pelaku.
"Korban juga melapor bahwa ada 3 korban lain atau total ada 4, semuanya dibawah 18 tahun," imbuhnya.
Unit PPA dibantu Tim Opsnal, Resmob, dan Jatanras menuju di lobi apartemen yang dimaksud. Di sana, polisi mendapati 7 pelaku dan 4 korban ketika hendak berangkat ke hotel yang akan dituju.
"Kami sergap saat itu juga dan ada 7 orang kami amankan, YK (muncikari) dan RS (joki) asal Sumsel, serta 5 orang lainnya kami amankan, satu joki diantaranya masih anak-anak," jelas polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.
Polisi langsung mengamankan 7 orang tersebut ke Polrestabes Surabaya. Saat didalami, YK mengakui dibantu 6 orang lain untuk melancarkan aksinya.
"Dia (YK) merekrut beberapa korban dari kampungnya di Oku Sumsel, lalu dibawa dan ditampung di Apartemen Bale Hinggil, setiap jam 13.00 WIB mereka berangkat bersama-sama pakai taksi online atau sejenisnya menuju hotel dengan level bintang 3 ke bawah," ujarnya.
"Biasanya mereka memesan tempat sampai 5 kamar, salah satunya selalu digunakan untuk kantor atau penampungan sementara, 6 joki beroperasi di lobi dan berperan mencari pelanggan melalui MiChat. Apabila ada pelanggan grup tertarik dan seakan berkomunikasi dengan korban sebenarnya adalah para joki, setelah ketemu lalu diajak ke kamar untuk memilih perempuan (korban)," lanjutnya.
Polisi lantas menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal 2 dan 7 UI TPPO, pasal 80 dan 88 tentang perlindungan anak, pasal 296 KUHP. Ketujuhnya terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 18 tahun penjara.
"Proses hukum untuk anak tetap kami gunakan hukuman anak-anak dimana yang lain di Polrestabes Surabaya dan 1 tersangka inisial EM itu kami bawa di tempat penitipan anak," tuturnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |