Hukum dan Kriminal

Jusuf Kalla Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:39 | 17.53k
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).    (FOTO: Fadhil Pramudya/Kumparan).
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). (FOTO: Fadhil Pramudya/Kumparan).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), memberikan kesaksiannya di sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024).

JK tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan kemeja putih bergaris biru, tanpa memberikan komentar.

Advertisement

Setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, JK segera menuju lantai 4 untuk menunggu awal sidang. Sementara itu, terdakwa Karen telah berada di ruang sidang, mengenakan kemeja hitam, dan menanti proses sidang dimulai.

Selain itu, JK muncul di sidang kasus korupsi yang melibatkan Karen sebagai saksi pembebasan atau saksi meringankan. Saksi pembebasan biasanya diajukan oleh terdakwa untuk membela diri terhadap dakwaan yang diarahkan padanya.

Seperti yang diketahui, Karen dijerat dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun karena dugaan korupsi terkait pembelian gas alam cair atau LNG oleh Pertamina dari tahun 2011 hingga 2014.

Eks Direktur Utama PT Pertamina itu dituduh mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, juga mendatangkan keuntungan bagi sebuah perusahaan Amerika, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang menyebabkan kerugian keuangan bagi negara.

Tidak hanya itu, Karen juga dituduh memberikan persetujuan untuk mengembangkan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa panduan pengadaan yang jelas, serta memberikan izin prinsip tanpa mendukung dengan dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomis yang lengkap, serta analisis risiko.

Karen juga disebutkan tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum menandatangani perjanjian pembelian dan penjualan LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan wewenang kepada Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014, dan Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

Oleh karena itu, Karen didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES