Polres Probolinggo: Masyarakat Tak Perlu Takut Jika Dicegat Debt Collector di Jalan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo, Jatim, mengimbau masyarakat setempat untuk tidak takut jika dicegat oleh segerombolan debt collector di jalanan di wilayah hukum Polres setempat.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, saat menggelar konferensi pers mengenai sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Probolinggo, termasuk tiga orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (16/5/2024).
Advertisement
Putra mengungkapkan, jika mendapati debt collector melakukan pencegatan di jalan raya, segera laporkan ke Polsek terdekat. Jangan mudah menyerahkan motor terlebih dahulu. Tanyakan legalitas dan surat-suratnya, karena banyak debt collector abal-abal saat ini.
“Tanyakan legalitasnya, karena banyak yang mengaku debt collector yang ternyata abal-abal. Selain itu, pihak debt collector harus membawa surat putusan dari pengadilan untuk membawa motor debitur,” kata Putra.
Putra juga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan isu miring seperti polisi yang membekingi debt collector. Menurutnya, isu tersebut sangat tidak benar.
Kabar itu muncul setelah viralnya video perampasan sepeda motor di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (5/4/2024) lalu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Probolinggo telah menangkap tiga orang pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Mereka adalah Abdul Malik, Moh Busairi, dan Moh Mujib, semuanya warga Kabupaten Probolinggo.
“Ketiga pelaku yang ditangkap dan saat ini berstatus sebagai tersangka sering melakukan aksinya di Jalan Pantura Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan,” ungkap Putra.
Ia menegaskan, Satreskrim dan Polsek Jajaran Polres Probolinggo tidak akan menolerir tindakan kriminal dalam bentuk apapun, termasuk perampasan kendaraan oleh oknum yang mengaku debt collector.
"Kami tidak akan mentolerir atau membekingi para pelaku yang mengaku debt collector. Jika ada kabar seperti itu, kami pastikan itu tidak benar," tegas Putra dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo.
Polres Probolinggo menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka atas kasus perampasan motor di jalan. Ketiganya terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ryan Haryanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |