Hukum dan Kriminal

Penipuan Kavling Perumahan di Malang Terungkap, Rugikan Pembeli Rp 500 Juta Lebih

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:01 | 55.17k
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat mengungkapkan kasus penipuan kavling perumahan di Karangploso, Kabupaten Malang, dengan tersangka TBS, bos PT Handara Propertindo Jaya, di Polres Malang, Kamis (16/5/2024). (FOTO: Amin/TIMES Ind
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat mengungkapkan kasus penipuan kavling perumahan di Karangploso, Kabupaten Malang, dengan tersangka TBS, bos PT Handara Propertindo Jaya, di Polres Malang, Kamis (16/5/2024). (FOTO: Amin/TIMES Ind
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kasus Penipuan kavling perumahan di wilayah Karangploso Kabupaten Malang diungkap jajaran Satreskrim Polres Malang. Polisi menahan TBS, tersangka pelaku penipuan, atas perbuatan yang dilaporkan calon pembeli yang dirugikan hingga ratusan juta rupiah. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, kasus yang diungkap bermula dari laporan salah seorang pembeli dua kavling tanah, di Perumahan Green View, yang ada di Karangploso, Kabupaten Malang. 

Advertisement

Menurutnya, pembeli mengakui sudah membayar dengan cara didicicil, hingga mencapai Rp 215 juta. Namun, setelah sekian lama ia tidak kunjung mendapatkan rumah di atas tanah kavling yang dibelinya dari tersangka. 

AKP-Gandha-Syah-Hidayat.jpg

"Ada tujuh saksi yang sudah kami mintai keterangan, termasuk saksi pelapor. Selain itu, keterangan riwayat tanah kami dapatkan dari aparat Desa Girimoyo Karangploso," kata AKP Gandha Syah, dalam keterangannya di Polres Malang, Kamis (16/5/2024). 

Selain itu, lanjutnya, keterangan didapatkan dari pihak Dinas Perumahan dan Cipta Karya, juga Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. 

Gandha menjelaskan, saksi pelapor WJ (52), membeli tanah kavling dari pelaku Tomy Bachtiar Safitri (TBS), warga berdomisili di Perumahan Candra Kirana Regency Kelurahan Watugede, Singosari, seharga Rp 298 juta, untuk dua kavling. Korban yang setuju awalnya membayar tanda jadi sebesar Rp 5 juta, sedangkan sisanya dicicil.

"Dari total Rp 298 juta, itu kemudian dicicil secara bertahap, sehingga mencapai sebesar Rp215 juta, untuk dua tanah kavling tersebut," terang Gandha Syah. 

Tersangka TBS yang dilaporkan ini tercatat sebagai direktur developer PT Hadara Propertindo Jaya. Bos perumahan itu menjanjikan bila pembayaran tanah kavling sudah mencapai 50 persen, maka rumah itu akan dibangun oleh pihak developer. 

Tetapi kenyataannya, hingga korban membayar setengah dari kesepakatan yang diputuskan, pembangunan itu belum juga dilakukan oleh pihak developer.

AKP Gandha melanjutkan, penyidik juga telah memintai keterangan pemilik lahan, yang ternyata ditemukan fakta, bahwa status tanah masih milik sah pemilik lahan.

"Tanah kavling perumahan belum milik developer PT Handara. Namun, tersangka ini sudah berani menawarkan untuk dijual. Kemungkinan ada sekitar Rp 513 juta kerugian pembeli yang sudah masuk kepada tersangka," ungkapnya. 

"Sejak awal tersangka selalu menjanjikan akan diselesaikan pembangunannya. Padahal, pada prosesnya status tanah sendiri belum dibeli dari pemilik aslinya," lanjut Gandha. 

Kasatreskrim menyatakan, dikhawatirkan kemungkinan masih bertambahnya jumlah korban lain, kini masih didalami. 

"Untuk tersangka yang baru kami proses saat ini berdasarkan atas tiga laporan dari 28 lebih orang yang membeli," paparnya.

Kini tersangka TBS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dan juga Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Yang mana masing-masing secara subsitusi hukumannya maksimal paling lama itu 4 tahun, dan untuk ancaman Pasal 154 juncto Pasal 137 paling lama selama 5 tahun," ujar Gandha terkait kasus penipuan kavling ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES