Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk, Dlingo Bantul Dijebloskan ke Penjara

TIMESINDONESIA, BANTUL – Kejaksaan Negeri atau Kejari Bantul menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, Bantul.
Penyerahan dua tersangka masing-masing bernama Suyanto dan Surono, merupakan Perangkat Kalurahan dan eks Direktur Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Kalurahan setempat, itu langsungkan pada Kamis (16/5/2024) sore, di Kantor Kejari Kabupaten Bantul.
Advertisement
"Tahap 2, kemarin (Kamis, 16/5/2024), jam setengah 3 di Kejari Bantul," ujar Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, dihubungi TIMES Indonesia, Jumat (17/5/2023).
Kedua tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Yogyakarta. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Yogyakarta.
"Sudah saya tahan di LP Wirogunan. Ditahan 20 hari sebelum nanti kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Yogyakarta," tandasnya.
Guntoro Jangkung mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyelewengan keuangan Kalurahan Muntuk itu terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Polda DIY. Namun demikian ditanya mengenai detail perkara tersebut, Jangkung mengaku baru akan mempelajari detailnya dan akan disampaikan pada awak media pada pekan depan.
Hanya saja, ia menyebut bahwa kasus ini diduga kasus korupsi keuangan Kalurahan Muntuk, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Atas perkara ini keduanya bakal disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021.
Adapun pasal 2 ayat 1 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Sementara pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Sementara itu, Lurah Muntuk Marsudi, saat dihubungi TIMES Indonesia, untuk mengkonfirmasi kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut, sampai berita ini diterbitkan belum merespons telepon maupun pesan singkat media ini.
Panewu/ Camat Dlingo, Agus Jaka Sunarya, saat ditemui disela tugasnya, mengaku, belum mengetahui secara rinci kasus yang menjerat perangkat Kalurahan Muntuk dan seorang warga setempat itu.
Ia pun telah mencoba menghubungi Lurah Muntuk dan mendatangi kantor Kalurahan Muntuk untuk menanyakan perihal kasus itu namun hingga kini belum bisa bertemu dengan yang bersangkutan.
"Belum tahu saya kasusnya seperti apa, saya datang ke kantor mau ketemu pak lurah tapi belum ketemu," ujarnya singkat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |