Hukum dan Kriminal

Pukul dan Seret Karyawan ke Kamar Mandi, Perampok Toko HP Diamankan Warga Kota Malang

Minggu, 19 Mei 2024 - 16:06 | 22.53k
Toko HP yang menjadi lokasi perampokan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Toko HP yang menjadi lokasi perampokan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Aksi perampokan terjadi di toko HP X Planet Cell, Jalan Ikan Piranha Bawah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil digagalkan karyawan.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/5/2024) lalu, sekitar pukul 22.08 WIB.

Advertisement

Pemilik X Planet Cell, Mohammad Imam (28) mengatakan, saat kejadian kondisi tokonya sudah tutup. Namun, karyawan bernama Mardian Choirul (23) masih menghitung uang hasil penjualan.

"Biasanya pagar toko ditutup, tapi saat itu pagarnya terbuka dan pintu harmonika dalam kondisi tertutup separuh," ujar Imam, Minggu (19/5/2024).

Saat itulah, pelaku masuk ke dalam toko sambil mengeluarkan pisau dan mengancam karyawan yang tengah menghitung uang serta meminta karyawan untuk menyerahkan semua uang. 

Korban yang menolak permintaan pelaku, langsung dipukuli oleh pelaku serta diseret ke kamar mandi. Lalu, pelaku menuju bagian etalase dan mengambil uang toko sejumlah Rp2.655.000.

Akan tetapi, tak disangka korban keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong. "Pelaku sebenarnya mau mengunci korban di kamar mandi, tapi pintunya rusak. Sehingga, korban bisa keluar dan minta tolong," ungkapnya.

Pelaku yang kabur, dikejar warga yang mendengar teriakan korban. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap, sebelum polisi datang dan mengamankannya. "Pegawai saya mengalami luka di bagian tangan, memar di bahu kiri, Akibar dipukul dan ditendang pelaku," katanya.

Sementara, Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan membenarkan peristiwa tersebut.  "Tersangka sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka merupakan warga Madiun dan residivis," tuturnya.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pisau dapur, tas kecil dan uang tunai yang diambil dari toko HP. "Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES