Hukum dan Kriminal

Polresta Magelang Berhasil Tangkap Kurir Sabu Kelas Kakap Antar Provinsi

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:40 | 33.31k
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan petugas. (FOTO: Hermanto/ TIMES Indonesia)
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan petugas. (FOTO: Hermanto/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Kasus narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang melibatkan kurir kelas kakap, berhasil diungkap Kepolisian Resort Kota Magelang (Polresta Magelang), Jawa Tengah.

Barang Bukti (BB) sabu seberat 2,7 kilogram berhasil diamankan petugas dari tersangka Ongki Wijaya Saputra (38). Tersangka merupakan kurir narkoba jaringan antar provinsi, Aceh - Jawa Tengah. 

Advertisement

BB tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar. Tersangka yang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polisi sejak 2022, ditangkap di rumah istrinya yang berada di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. 

Tersangka Oki berhasil ditangkap aparat kepolisian berdasakan pengembangan atas informasi dari masyarakat perihal, dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang, Magelang pada 3 Mei 2024 lalu.

Polresta-Magelang-b.jpgTersangka OWS saat digelandang petugas di Polresta Magelang, sesaat setelah konferensi pers. (FOTO: Hermanto/ TIMES Indonesia)

“Polisi membututi pelaku dari Jogja hingga pulang ke kediamannya di wilayah Magelang. Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada 10 Mei 2024. OWS ditangkap di rumahnya dalam satu minggu pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 2,7 kilogram," terang, Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi di, Mapolresta Magelang pada, Selasa (21/5/2024).

Luthfi menjelaskan bahwa, transaksi sabu dilakukan dengan cara meletakkannya di kursi belakang mobil. Sebelum mengantar sabu yang diterimanya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini menunggu perintah dari atasannya melalui sambungan telepon untuk menerima informasi di lokasi mana sabu itu akan diturunkan.

“Caranya dengan menelpon seseorang kemudian memerintahkan agar pintu mobil dibuka, lalu seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil. Adapun titik pengantaran biasanya di sepanjang perjalanan dari Jakarta menuju Magelang, dan saat ini Polisi juga masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang terlibat jaringan peredaran benda terlarang tersebut,” ujar Luthfi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengungkapkan bahwa, tersangka mulai menjadi kurir narkoba sejak tahun 2015.

Meski sempat berhenti selama beberapa tahun, tersangka kembali menjadi kurir barang terlarang itu pada pertengahan tahun 2023. Tersangka akan mendapatkan upah sebesar 10 juta saat berhasil mengantar sabu seberat 1 kilogram.

“Jiika ditotal, tersangka diperkirakan telah berhasil mengantar sabu seberat 25 kilogram selama berkarir menjadi kurir narkoba. Tersangka mengaku ingin berhenti menjadi kurir narkoba ini, namun ia memiliki hutang sebesar Rp200 juta dengan si Bandar,” papar AKP Edi.

Edi menambahkan bahwa, hasil tersangka dari menjadi kurir itu tidak semuanya dibayarkan. "Setiap dia berhasil untuk mengedarkan atau menaruh barang dengan selamat, sabu 1 kilogram itu dia dikasih Rp10 juta tapi tidak semua kasihkan melainkan dipotong untuk utangnya, ya entah nanti dia hanya dikasih RP2 juta atau Rp1 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES