Perdagangan Satwa Langka Jenis Kancil di Tasikmalaya Berhasil Diungkap, Ini Pelakunya

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa langka dan dilindungi jenis Kancil (Tragulus kanchil) pada Senin (27/5/2024).
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial MI dan Y berhasil diamankan. Kedua tersangka yang merupakan warga Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya ini nekad menjual satwa yang dilindungi tersebut.
Advertisement
"Ya, kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka. Kami amankan mereka pada Minggu (26/5/2024). Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya kepada awak media, Senin (27/5/2024).
AKP Ridwan Budiarta mengungkapkan bahwa jumlah kancil yang diperjualbelikan oleh kedua tersangka mencapai puluhan ekor. Kancil-kancil tersebut telah disiapkan untuk dijual lengkap dengan kandangnya yang terbuat dari box plastik serta makanan dari sayuran.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak diperjualbelikan. Kancil ini disimpan dalam box plastik," tambah Ridwan Budiarta.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa kedua tersangka telah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan terakhir.
Mereka tidak hanya membeli kancil dari para pemburu liar, tetapi juga berburu sendiri dan bahkan menernakkannya di rumah mereka. Beberapa ekor anak kancil turut disita dalam operasi ini.
"Jadi, mereka membeli kancil dari pemburu liar dan juga berburu sendiri. Bahkan, mereka menernakkan kancil hingga ada anaknya," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, kancil-kancil tersebut didapatkan dari pemburu di wilayah selatan Jawa Barat, seperti Garut Selatan dan Sukabumi. Namun, para pemburu tersebut tidak memiliki hubungan dekat dengan para tersangka.
"Menurut pengakuan mereka, kancil-kancil tersebut didapat dari wilayah selatan Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi," jelasnya.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan memperdagangkan kancil melalui akun Facebook yang bukan atas nama mereka.
"Kami menemukan bahwa kedua tersangka ini memperdagangkan kancil melalui akun Facebook, tetapi bukan atas nama mereka," kata Ridwan.
Selanjutnya, kancil-kancil yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan diobservasi.
"Kancil-kancil tersebut akan diserahkan kepada BKSDA karena mereka yang mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut," tambah Ridwan.
Salah satu tersangka bahkan mengakui bahwa selama sembilan bulan terakhir ini, mereka juga sempat memperdagangkan satwa langka dan dilindungi lainnya, seperti kucing hutan.
"Ada jual satwa lain, seperti kucing hutan," kata salah satu tersangka saat diperiksa penyidik di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (27/5/2024).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
"Ya, akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman lima tahun penjara," tegas Ridwan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perdagangan satwa langka dan dilindungi, serta perlunya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa-satwa tersebut. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memerangi perdagangan satwa liar yang ilegal di Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |