Hukum dan Kriminal

Waduh, Pengedar di Jombang Ini Pakai Uang Hasil Jualan Sabu untuk Sedekah

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:53 | 20.70k
Barang bukti yang diamankan Pihak Satresnarkoba Polres Jombang dari Penangkapan Belasan Pengedar Sabu di Jombang. (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Barang bukti yang diamankan Pihak Satresnarkoba Polres Jombang dari Penangkapan Belasan Pengedar Sabu di Jombang. (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Pengedar sabu di Kabupaten Jombang ini pakai hasil uang transaksi jualan buat sedekah. Hal tersebut terungkap saat konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Rabu (29/5/2024). 

Dalam konferensi pers tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 13 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya tersangka yang menggunakan hasil jualan sabu untuk sedekah.

Advertisement

Belasan pengedar ini ditangkap di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Jombang. 13 tersangka ini ditangkap dari 12 kasus yang diselidiki oleh pihak Satresnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan belasan pengedar ini dilakukan dalam kurung waktu 14 hari operasi pemberatan peredaran narkoba. 

"Dari 13 tersangka kami mengamankan barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L," katanya kepada awak media. 

Yani menyebut belasan tersangka ini merupakan pengedar, baik sabu maupun Dobel L. Lebih lanjut, modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam mengedarkan sabu ini menggunakan sistem ranjau. "Juga melayani pengambilan paket narkoba di rumah," ungkapnya.

Dari belasan tersangka ini, terdapat satu tersangka inisial B yang saat ditangkap membawa 50 gram sabu-sabu. "Dari B kami amankan 27 gram. Ia mendapatkan barang tersebut dari  bandar sekitar 50 gram, dan sudah terjual 23 gram," jelasnya.

Menariknya, uang hasil menjual sabu ini digunakan B untuk sedekah. "Jadi uang hasil menjual narkoba ini digunakan B untuk sedekah di wilayah Jombang," pungkas Yani.

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES