Hukum dan Kriminal

Penetapan Tersangka Dirut PT Taru Martani, JCW: Usut Keterlibatan Pihak Lain

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:36 | 20.29k
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin KambaJogja Corruption Watch (JCW). (Foto: Dok. Baharuddin)
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin KambaJogja Corruption Watch (JCW). (Foto: Dok. Baharuddin)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) sebagai tersangka, pada Selasa (29/5/2024) kemarin.

NAA ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi emas senilai Rp18,7 miliar, setelah tim penyidik Kejati DIY memiliki dua alat bukti.

Advertisement

Tersangka NAA telah melakukan investasi Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, tanpa melalui RUPS tahunan.

Pegiat antikorupsi dari Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mendukung Kejati DIY agar tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka NAA saja. 

Baharuddin Kamba menilai, perlu didalami dugaan keterlibatan pihak lain dari perkara yang menjerat direktur badan usaha milik daerah (BUMD) DIY yang bergerak di bidang industri cerutu dan tembakau ini. 

"Terasa janggal jika Kejati DIY hanya berhenti pada tersangka NAA saja dan tidak menelusuri adanya keterlibatan pihak lain. Umumnya, jarang sekali pelaku korupsi itu tunggal,napalagi korupsi dengan nilai kerugian yang besar," kata Baharuddin, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, perlu ditelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk para dewan pengawas dan komisaris. Selain itu, 
perlu ditelusuri apakah dalam kasus ini hanya perkara investasi derivatif saja yang dilakukan NAA.

"Jangan-jangan ada perkara lainnya yang anggarannya berasal dari PT Taru Martani untuk kepentingan tersangka NAA atau menguntungkan orang lain," ujarnya. 

Oleh sebab itu, lanjut Baharuddin, perkara yang menjerat tersangka NAA harus segera dituntaskan dengan tidak hanya berhenti pada tersangka NAA saja tetapi keterlibatan pihak lain harus ditelusuri. 

"Perkara yang menjerat Direktut PT Taru Martani seharusnya menjadi momentum untuk bersih-bersih agar tidak menjadi beban bagi Direktur PT Taru Martani yang baru," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES