WNA Uzbekistan Dideportasi Rudenim Denpasar Usai Pasarkan Properti Ilegal

TIMESINDONESIA, BALI – Warga Negara Asing asal Uzbekistan di deportasi Rudenim Denpasar Kantor Wilayah Kemenkumham Bali karena terlibat dalam tindak pidana kasus pemasaran properti secara ilegal.
Pria berinisial AAUK (25) ini tercatat pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019 dan pernah memiliki KITAS sebagai mahasiswa di sebuah universitas swasta di Denpasar dan telah lulus pada tahun 2023.
Advertisement
Terakhir kali AAUK masuk ke Indonesia pada 14 April 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan tinggal di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkap bahwa selama tinggal di Bali, AAUK terlibat dalam aktivitas pemasaran properti secara ilegal menggunakan grup Telegram yang ia akui merupakan milik temannya, seorang Warga Negara Perancis.
"AAUK diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada pertengahan Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya, Sabtu (1/6/2024).
Disebutkan bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
"Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut, " jelasnya.
Kasus yang melibatkan AAUK, dikatakan Dudy, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan seiring tindakan AAUK yang cenderung tidak sejalan dengan ketentuan izin tinggal yang ia miliki.
"Sebagai seorang pemegang VOA tidak semestinya melakukan kegiatan pemasaran properti di Indonesia," sesalnya.
AAUK telah dideportasi ke Tashkent, Uzbekistan dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 31 Mei 2024 kemarin.
"Ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," kata Dudy.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya, " jelasnya. (Susi/TI Bali)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |