Dokter di Malang Dituntut 10 Bulan Usai Menuduh Mafia Tanah

TIMESINDONESIA, MALANG – Dokter Gina Gratiana yang merupakan anak dari FM Valentina dituntut penjara 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hendry Irawan. Dalam sidang yang digelar di PN Malang, Senin (3/6/2024) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gina penjara 10 bulan dan denda Rp15 juta.
"Dia (Gina) dituntut melanggar Pasal 27 ayat 3 (ITE), dimana dia sudah mengunggah sebuah kalimat yang mengandung unsur muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ujar JPU, Indah Merdiana, Senin (3/6/2024).
Advertisement
Sejumlah ahli pun telah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, Gina mengakui apa yang ia unggah ditujukan kepada Hendry sebagai pelapor.
"Perbuatan dia itu sudah menyerang kehormatan si pelapor atasnama Hendry," ungkapnya.
Diketahui, Gina dilaporkan oleh Hendry dalam kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan perebutan warisan antara FM Valentina dan mantan suaminya, mendiang Hardi Soetanto.
Mulanya, Gina membuat konten media sosial dengan judul 'Surat Terbuka Untuk Jokowi' yang dimana Gina bersama sang ibu FM Valentina meminta tolong kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri terkait tiga sertifikat rumahnya yang dilelang atas permohonan Luciana Tanoyo.
Merasa keberatan, Hendry pun membuat video klarifikasi. Ia mengaku sebagai anak kandung dari pernikahan Luciana dengan mendiang Hardi dan menegaskan bahwa apa yang diunggah oleh Gina semuanya hoaks.
Kemudian, diakui Gina bahwa tiga sertifikat rumah itu termasuk harta gono-gini dari pernikahan mendiang ayah tirinya, yaitu Hardi dengan Valentina.
Lalu, Gina yang kembali membuat video, mengklarifikasi pernyataan Hendry dan menyebut Hendry sebagai mafia tanah.
"Di tanggapan terakhir ada kata kata dimana dia (Gina) menuduh sebagai mafia tanah atau calon mafia tanah. Disini dasar laporannya," tuturnya.
Diakui JPU, dari fakta persidangan, pihaknya sudah sangat yakin semua unsur pencemaran nama baik yang dilakukan Gina kepada Hendry sudah terpenuhi.
"Ini masih tuntutan, terbukti atau tidaknya nanti hakim yang memutuskan," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |